SENANGSENANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H. Maming.
Dana yang disebut mencapai Rp100 miliar itu diduga mengalir ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Maming sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP).
Baca Juga: Bandung Luncurkan 'KTP Pohon', QR Code untuk Identifikasi dan Literasi Lingkungan
Dalam putusan peninjauan kembali (PK), ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp110 miliar.
KPK Terima Hasil Audit
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan pihaknya telah menerima hasil audit terkait dugaan aliran dana tersebut.
Baca Juga: Telkomsel Hadirkan Paket Siaga Peduli, Internet dan Telepon Gratis untuk Korban Bencana di Sumatra
“Terkait dengan aliran dana ke salah satu ormas keagamaan, dari perkara yang pernah ditangani di sini, itu ada hasil auditnya. Tentunya kami akan menindaklanjuti,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025).
KPK berencana memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk unsur internal PBNU dan auditor Kantor Akuntan Publik Gatot Permadi, Azwir dan Abimail (GPAA).
Jika dokumen audit menunjukkan indikasi pidana, Maming berpotensi dijerat pasal TPPU sebagai rangkaian dari perkara korupsi IUP.
Baca Juga: Tim DKV ISI Surakarta Lolos Abdidaya 2025, Angkat Perpustakaan Kampung Jadi Pusat Kreativitas
Rekening PBNU di Bawah Kendali Maming
Sebelumnya, beredar laporan audit keuangan PBNU tahun 2022 yang disusun KAP GPAA.
Artikel Terkait
Saut Situmorang Soroti Independensi KPK, Desak Presiden Prabowo Keluarkan Perpu
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
KPK: Calon Tersangka Google Cloud Diduga Sama dengan Kasus Chromebook
KPK Tahan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur
KPK Tahan 2 Pejabat PT PP Terkait Kasus Vendor Fiktif Rp46,8 Miliar
Keluarga Jemput Ira Puspadewi di Rutan KPK, Kebebasan Masih Tertahan Administrasi