KPK Tahan 2 Pejabat PT PP Terkait Kasus Vendor Fiktif Rp46,8 Miliar

photo author
- Rabu, 26 November 2025 | 11:41 WIB
Tangkapan layar dua pejabat PT PP yang ditahan KPK terkait kasus dugaan proyek fiktif. (Foto: Dok. KPK)
Tangkapan layar dua pejabat PT PP yang ditahan KPK terkait kasus dugaan proyek fiktif. (Foto: Dok. KPK)

SENANGSENANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua pejabat PT PP (Persero) terkait dugaan korupsi penggunaan vendor fiktif dalam sejumlah proyek Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC).

Kedua tersangka adalah Didik Mardiyanto, Kepala Divisi EPC, dan Herry Nurdy Nasution, Senior Manager Head of Finance & Human Capital Department Divisi EPC.

Mereka ditahan selama 20 hari pertama, mulai 25 November hingga 14 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: Tim NicePath DKV ISI Surakarta Sabet Medali Perunggu di GEMASTIK XVIII

“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 25 November sampai dengan 14 Desember 2025,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta.

Modus Vendor Fiktif

KPK mengungkap, sepanjang 2022–2023 Divisi EPC PT PP menangani sejumlah proyek besar.

Pada Juni 2022, Didik memerintahkan Herry menyiapkan dana Rp25 miliar untuk proyek Cisem.

Baca Juga: Sinergi Kreatif Yogyakarta Bahas Monetisasi Karya dan Aktivasi Ruang

Agar pengeluaran tampak wajar, keduanya menggunakan vendor fiktif bernama PT Adipati Wijaya.

Nama-nama pegawai internal seperti office boy dan driver dipinjam untuk membuat dokumen purchase order, tagihan palsu, hingga validasi pembayaran.

Dana yang cair kemudian dialirkan kembali kepada Didik dan Herry dalam bentuk valuta asing.

Selain itu, identitas perseorangan lain juga digunakan untuk proyek fiktif senilai Rp10,8 miliar.

Baca Juga: IM3 Platinum Day Hadirkan iPhone 17 dengan Fitur Bebas Roaming ke Malaysia dan Singapura

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X