Kerugian Negara dan Jeratan Hukum
KPK menegaskan, praktik korupsi ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp46,8 miliar, karena kas perusahaan dikeluarkan untuk pembayaran vendor fiktif tanpa manfaat nyata.
Atas perbuatannya, Didik dan Herry dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.**
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai Tersangka Suap Proyek Infrastruktur
Tak Hanya Bupati Ponorogo, KPK Juga Tangkap Sekda hingga Dirut RSUD di Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
KPK Bidik Proyek Ikonik Ponorogo Usai Tangkap Bupati Sugiri Sancoko, Monumen Reog Jadi Sorotan
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
KPK: Calon Tersangka Google Cloud Diduga Sama dengan Kasus Chromebook
KPK Tahan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur