Tari Klana Alus Dasalengkara Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Kota Jogja

photo author
- Selasa, 28 Mei 2024 | 12:46 WIB
Penjabat Wali Kota Jogja Sugeng Purwanto menerima sertifikat penetapan warisan budaya takbenda dari Kota Jogja Tari Klana Alus Dasalengkara.  (Hujmas Pemkot Jogja)
Penjabat Wali Kota Jogja Sugeng Purwanto menerima sertifikat penetapan warisan budaya takbenda dari Kota Jogja Tari Klana Alus Dasalengkara. (Hujmas Pemkot Jogja)

SENANGSENANG.ID - Seni pertunjukan Tari Klana Alus Dasalengkara ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda (WBTb) dari Kota Jogja.

Penetapan itu ditandai dengan penyerahan sertifikat penetapan warisan budaya takbenda DIY kepada Pemerintah Kota Yogyakarta pada Senin 27 Mei 2024.

Atas penerimaan sertifikat warisan budaya takbenda itu, Pemkot Jogja berkomitmen untuk melestarikan Tari Klana Alus Dasalengkara.

Baca Juga: Peruntungan dan Pantangan Selasa Kliwon 28 Mei 2024 Menurut Primbon Jawa, Hari Baik untuk Bernegosiasi

Sertifikat warisan budaya takbenda Tari Klana Alus Dasalengkara itu diserahkan oleh Wakil Gubernur DIY Adipati Paku Alam X kepada Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto.

Total ada 25 sertifikat penetapan WBTb tahun penetapan 2023 yang diserahkan kepada kabupaten dan kota DIY.

Untuk Kota Yogyakarta ada satu karya budaya yakni Tari Klana Alus Dasalengkara.

Baca Juga: Main Tembak di Jalan Tol Sidoarjo, 3 Remaja Terobsesi Game Online Dibekuk Polisi

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam sambutan yang dibacakan Wakil Gubernur DIY, Adipati Paku Alam X menilai warisan budaya takbenda memiliki makna sejarah yang tinggi dan penuh nilai spiritual.

Masyarakat juga berperan penting untuk turut serta dalam pelestarian melalui keterlibatan mereka dalam menentukan nilai penting suatu warisan budaya maupun pengambilan keputusan untuk pemanfaatannya.

“Semoga dengan adanya sertifikat penetapan warisan budaya takbenda dapat memotivasi kita semua dengan menindaklanjuti dengan aksi-aksi nyata sebagai bentuk tanggung jawab dalam melestarikan dan memajukan kebudayaan Indonesia,” kata Adipati Paku Alam X saat menyerahkan sertifikat warisan budaya takbenda di Gedhong Pracimasono Kantor Gubernur DIY, Senin 27 Mei 2024.

Baca Juga: Masih Ada Jalan Berlubang di Sleman? Bupati: Jalan Dimanapun Harus Mulus

Penjabat Wali Kota Jogja, Sugeng Purwanto mengapresiasi pemberiaan sertifikat itu. Menurutnya dengan sertifikasi WBTb itu adalah pengkayaan dari budaya adiluhung yang sudah berjalan.

Namun mungkin selama ini budaya itu belum terekspos secara masif. Penetapan itu menjadi kesempatan untuk Kota Yogyakarta untuk lebih mengenali dan melestarikan budaya-budaya lokal dan tradisi di masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X