SENANGSENANG.ID - Enam pasangan suami istri merayakan pernikahan secara massal yang diadakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jumat 27 September 2024.
Resepsi nikah massal digelar gratis oleh Pemkab Kudus sebagai salah satu rangkaian kegiatan Hari Jati Kudus ke-475, berlangsung di pendapa kabupaten setempat.
Dalam nikah massal tersebut, buku nikah resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA) secara simbolis diserahkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Kudus, M Hasan Chabibie bersama istrinya.
Pasangan peserta nikah massal tampak sumringah saat mendapatkan buku nikah, ditambah bantuan uang dari M Hasan Chabibie.
Pj Bupati Kudus, M Hasan Chabibie menyampaikan selamat kepada pasangan yang kini telah sah menikah secara agama Islam dan diakui negara.
Ia berharap, pernikahan setiap pasangan dapat berjalan langgeng dan harmonis hingga akhir hayat.
"Inisiatif ini bertujuan untuk membantu warga yang menikah siri dan belum memiliki akta resmi," ujarnya.
Terselenggaranya pernikahan massal ini berawal dari jagong bersama camat, yang intinya kalau ada warga yang nikah siri agar dapat dicatatkan secara resmi melalui akad nikah di KUA.
"Akhirnya Kita fasilitasi, agar pernikahan mereka sah di mata agama dan diakui negara," jelas Chabibie.
Adi Sadhono, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Kudus menjelaskan bahwa proses pendataan peserta berlangsung selama sebulan, di mana terdapat 15 pasangan terdaftar.
Baca Juga: Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Dijadikan Ladang Ganja, 4 Pemilik Lahan Jadi Tersangka
Namun, hanya enam pasangan yang akhirnya dapat mengikuti acara ini, sembilan lainnya terkendala teknis.
Artikel Terkait
Mau Nikah Nggak Punya Modal, Warga Imogiri Curi Diesel Penyedot Air di Sawah, Duit Terkumpul Ditangkap Polisi
Tak Ada Lagi Buku Nikah Fisik, Kemenag Targetkan Buku Nikah Beralih ke Digital di 2023
Yang Nikah Denny Caknan yang Heboh Sak Indonesia Raya, dari yang Mencibir sampai yang Memberi Dukungan Doa
Dua Tersangka Rumah Produksi Film Dewasa Jalani Akad Nikah di Polda Metro, Salah Satunya Sekretaris dan Talent
Hari Jadi Kota Kudus ke-475 Pemkab Gelar Nikah Massal Gratis, Sahkan 14 Pasangan Tanpa Legalitas Resmi