Enam Pasangan Suami- Istri Rayakan Nikah Massal, Bupati Kudus: Bantu Warga Miliki Akta Resmi

photo author
- Jumat, 27 September 2024 | 23:17 WIB
Pj Bupati Kudus M Hasan Chabibie memberikan ucapan selamat kepada pasangan peserta nikah massal yang digelar gratis oleh Pemkab Kudus dalam rangkaian kegiatan Hari Jadi ke-474. (Foto: Muhammad Thoriq)
Pj Bupati Kudus M Hasan Chabibie memberikan ucapan selamat kepada pasangan peserta nikah massal yang digelar gratis oleh Pemkab Kudus dalam rangkaian kegiatan Hari Jadi ke-474. (Foto: Muhammad Thoriq)

SENANGSENANG.ID - Enam pasangan suami istri merayakan pernikahan secara massal yang diadakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jumat 27 September 2024.

Resepsi nikah massal digelar gratis oleh Pemkab Kudus sebagai salah satu rangkaian kegiatan Hari Jati Kudus ke-475, berlangsung di pendapa kabupaten setempat.

Dalam nikah massal tersebut, buku nikah resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA) secara simbolis diserahkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Kudus, M Hasan Chabibie bersama istrinya.

Baca Juga: Sudah dalam Kondisi Kritis! Pelecehan Seksual Terjadi di Dunia Nyata Maupun Medsos, Begini Soal Trauma yang Bisa Dialami Korban

Pasangan peserta nikah massal tampak sumringah saat mendapatkan buku nikah, ditambah bantuan uang dari M Hasan Chabibie.

Pj Bupati Kudus, M Hasan Chabibie menyampaikan selamat kepada pasangan yang kini telah sah menikah secara agama Islam dan diakui negara.

Ia berharap, pernikahan setiap pasangan dapat berjalan langgeng dan harmonis hingga akhir hayat.

"Inisiatif ini bertujuan untuk membantu warga yang menikah siri dan belum memiliki akta resmi," ujarnya.

Baca Juga: Audiensi dengan Promedia, Calon Bupati Batang Fauzi Fallas Bagikan Kisah Inspiratif: dari Tukang Jahit hingga Terjun ke Politik

Terselenggaranya pernikahan massal ini berawal dari jagong bersama camat, yang intinya kalau ada warga yang nikah siri agar dapat dicatatkan secara resmi melalui akad nikah di KUA.

"Akhirnya Kita fasilitasi, agar pernikahan mereka sah di mata agama dan diakui negara," jelas Chabibie.

Adi Sadhono, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Kudus menjelaskan bahwa proses pendataan peserta berlangsung selama sebulan, di mana terdapat 15 pasangan terdaftar.

Baca Juga: Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Dijadikan Ladang Ganja, 4 Pemilik Lahan Jadi Tersangka

Namun, hanya enam pasangan yang akhirnya dapat mengikuti acara ini, sembilan lainnya terkendala teknis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Thoriq

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X