Lolly Dijemput 4 Mobil oleh Pengacara Nikita Mirzani, Akses Pertemuan Dibatasi Hanya 3 Orang

photo author
- Minggu, 26 Januari 2025 | 20:48 WIB
Kondisi Laura Meizani atau Lolly saat dijemput. (instagram.com/ razmannasution71)
Kondisi Laura Meizani atau Lolly saat dijemput. (instagram.com/ razmannasution71)

SENANGSENANG.ID - Anak artis Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly saat ini telah kembali ke pengawasan keluarganya.

Lolly sudah diserahkan ke keluarga sejak Jumat 17 Januari 2025 setelah keluar dari RS Polri Kramat Jati.

Putri sulung Nikita Mirzani ini dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati setelah memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Selatan usai kabur dari rumah aman pada 9 Januari 2025.

Baca Juga: Serangga Hingga Ulat Sagu Bisa Jadi Alternatif Menu dalam MBG, Begini Kata Kepala Badan Gizi Nasional

Di Polres Metro Jakarta Selatan, Lolly diantar oleh pengacara Razman Arif Nasution, kuasa hukum Vadel Badjideh yang juga tengah berkonflik dengan Nikita Mirzani.

Lolly dijemput oleh tante dan kuasa hukum

Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi mengungkapkan jika Lolly dijemput oleh tante dan kuasa hukumnya setelah diizinkan pulang dari rumah sakit.

“Dari Rumah Sakit Polri menghubungi penyidik bahwa pemeriksaannya sudah selesai,” kata Nurma Dewi pada Senin, 20 Januari 2025 di Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Serangga Hingga Ulat Sagu Bisa Jadi Alternatif Menu dalam MBG, Begini Kata Kepala Badan Gizi Nasional

“Kemudian, penyidik menghubungi NM selaku orangtuanya. Yang datang adalah kuasa hukum dan bude dari pada LM," imbuhnya.

Proses penjemputan Lolly dari RS Polri Kramat Jati

Kuasa hukum pihak Nikita Mirzani, Fahmi Bachdim mengungkapkan saat penjemputan Lolly.

Saat menemui awak medi pada Rabu, 22 Januari 2025 lalu mengatakan tidak ada penolakan dari Lolly saat dijemput.

Baca Juga: Asyikkk, Sutradara Pastikan Squid Game 3 Tayang Lebih Cepat dari Jadwal

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X