Nikita Mirzani Resmi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Ini 5 Kasus Hukum yang Pernah Membuatnya Berhadapan dengan Kepolisian

photo author
- Kamis, 20 Februari 2025 | 19:26 WIB
Nikita Mirzani resmi jadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan pemerasan. (Instagratm.com/nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani resmi jadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan pemerasan. (Instagratm.com/nikitamirzanimawardi_172)

Sehari setelahnya, pada 15 November 2024, Reza kembali menyerahkan uang tunai sebesar Rp2 miliar.

"Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp4 miliar," lanjut Ade Ary.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 10 orang saksi dalam penyelidikan kasus ini serta mengamankan berbagai barang bukti, termasuk dua flashdisk, tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti transfer, lembar kwitansi pembayaran, dan beberapa ponsel terkait kasus ini.

Baca Juga: 3 Fakta Menarik Liana Tasno, Soal Ambisi Juara sang Dirut PSIM Yogyakarta hingga Dikenal Tomboy Semasa Kecil

"Tim penyidik masih terus melakukan proses penyidikan dan kasus ini akan diusut tuntas," tambahnya.

Pada Kamis 6 Februari 2025, Nikita Mirzani telah menjalani pemeriksaan selama sekitar 12 jam dengan 58 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Nikita terkait statusnya sebagai tersangka.

Baca Juga: Bukan Dipecat, Satryo Soemantri Mengaku Mengundurkan Diri dari Jabatan Mendiktisaintek: Saya Sudah Bekerja Keras

Riwayat Kasus Hukum Nikita Mirzani

Sebelum kasus ini, Nikita Mirzani telah beberapa kali terseret masalah hukum.

Beberapa kasus yang pernah melibatkan namanya antara lain:

1. Perseteruan dengan Dito Mahendra (2022)

Pada Mei 2022, Nikita mengunggah foto Dito Mahendra di Instagram Story dengan tambahan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan.

Baca Juga: Mengulik Profil Akademik dan Jumlah Harta Kekayaan Brian Yuliarto, Mendiktisaintek yang Baru Saja Dilantik Prabowo

Dito merasa keberatan dan melaporkan kasus ini ke Polresta Serang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X