Ini 8 Kasus Hukum yang Pernah Menjerat Nikita Mirzani, Mulai dari Pencemaran Nama Baik hingga Penganiayaan

photo author
- Rabu, 5 Maret 2025 | 22:12 WIB
Potret artis Nikita Mirzani yang kini ditahan buntut skandal pemerasan pengusaha skincare. (Instagram.com/ nikitamirzanimawardi_172)
Potret artis Nikita Mirzani yang kini ditahan buntut skandal pemerasan pengusaha skincare. (Instagram.com/ nikitamirzanimawardi_172)

SENANGSENANG.ID - Nama Nikita Mirzani selalu menjadi sorotan, baik di dunia hiburan maupun dalam kasus hukum yang menjeratnya.

Artis kontroversial ini telah berulang kali berurusan dengan pihak kepolisian atas berbagai kasus yang cukup menghebohkan publik.

Berikut adalah daftar 11 kasus hukum yang pernah menjerat Nikita Mirzani:

Baca Juga: Meningkatkan Produktivitas Tanpa Stres, PLN EPI Bahas Peran Ayah dalam Keseimbangan Pekerjaan dan Keluarga

1. Penganiayaan terhadap Olivia dan Beverly (2012) Nikita terlibat dalam kasus pemukulan terhadap Olivia dan Beverly di sebuah tempat hiburan di Kemang.

Ia sempat ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

2. Perkelahian dengan Yun Tjun di Bandung (2013) Nikita kembali tersandung kasus penganiayaan di sebuah kafe di Bandung.

Ia diduga menyerang seseorang dengan hak sepatu tinggi.

Baca Juga: Soal Insiden Banjir DKI, Anggota DPR Adian Napitupulu Ingin Pertemukan Kepala Daerah Bogor, Jakarta, hingga Bekasi

3. Terseret Kasus Prostitusi Online (2015) Nikita ditangkap dalam sebuah operasi penggerebekan di Hotel Kempinski.

Nikita Mirzani sempat diperiksa terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan prostitusi online.

4. Pemukulan terhadap Asisten Julia Perez (2016) Nikita dilaporkan atas dugaan pemukulan terhadap asisten almarhumah Julia Perez yang menyebabkan luka sobek di kepala.

5. Penghinaan terhadap Panglima TNI Gatot Nurmantyo (2017).

Baca Juga: BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Tangani Banjir di Jabodetabek, Berikut Jadwalnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X