Ini 8 Kasus Hukum yang Pernah Menjerat Nikita Mirzani, Mulai dari Pencemaran Nama Baik hingga Penganiayaan

photo author
- Rabu, 5 Maret 2025 | 22:12 WIB
Potret artis Nikita Mirzani yang kini ditahan buntut skandal pemerasan pengusaha skincare. (Instagram.com/ nikitamirzanimawardi_172)
Potret artis Nikita Mirzani yang kini ditahan buntut skandal pemerasan pengusaha skincare. (Instagram.com/ nikitamirzanimawardi_172)

Sebuah cuitan kontroversial yang mengatasnamakan Nikita menjadi viral dan membuatnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

3. Dipolisikan oleh mantan suaminya sendiri, Sajad Ukra (2018).

Sajad Ukra melaporkan Nikita karena merasa dihalangi untuk bertemu anaknya.

4. Perseteruan dengan pengacara Elza Syarief (2019) Nikita dilaporkan atas dugaan penghinaan setelah berseteru dengan Elza Syarief dalam sebuah acara televisi.

Baca Juga: Jalan di Jepara Mulus sebelum Lebaran, Pemerintah Gelontorkan Rp30 Miliar untuk Perbaikan Infrastruktur

5. Kasus Penganiayaan terhadap Dipo Latief (2020).

Mantan suaminya, Dipo Latief, melaporkan Nikita atas kasus penganiayaan yang akhirnya berujung vonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

6. Dituduh Menghina Habib Rizieq Shihab (2020) Nikita mendapat laporan polisi setelah menyebut Habib Rizieq sebagai "tukang obat" dalam unggahan di media sosial.

7. Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra (2022).

Baca Juga: Paus Fransiskus Kembali Alami Gagal Napas Akut, Begini Penjelasan Vatikan tentang Kondisi Kesehatan Pemimpin Teringgi Gereja Katolik Sedunia

Dito Mahendra melaporkan Nikita karena merasa dicemarkan nama baiknya melalui unggahan di Instagram.

8. Kasus Dugaan Pemerasan Reza Gladys (2025).

Kasus terbaru yang menjerat Nikita Mirzani adalah dugaan pemerasan terhadap seorang dokter kecantikan bernama Reza Gladys, dengan nilai mencapai Rp4 miliar.

Dengan berbagai kasus hukum yang menjeratnya, Nikita Mirzani tetap menjadi salah satu figur yang penuh kontroversi di dunia hiburan Indonesia.**

Apakah kasus ini akan menjadi yang terakhir baginya?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X