Puluhan Musisi Tuntut Kepastian Hukum Soal Royalti ke MK, Mulai dari Armand Maulana hingga Bernadya

photo author
- Rabu, 12 Maret 2025 | 11:52 WIB
Sejumlah musisi Indonesia yang tergabung dalam VISI secara resmi menggugat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). (instagram.com/itsmebcl)
Sejumlah musisi Indonesia yang tergabung dalam VISI secara resmi menggugat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). (instagram.com/itsmebcl)

SENANGSENANG.ID - Industri musik Indonesia kembali diwarnai dengan perdebatan soal hak cipta dan royalti.

Sebanyak 29 musisi ternama secara resmi menggugat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan uji materiil ini telah didaftarkan sejak pekan lalu dan tercatat dalam sistem MK dengan nomor AP3 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

Baca Juga: Banyak yang Nggak Tahu! Melamun Ternyata Ada Manfaatnya lho, Salah Satunya Kurangi Stres

Meski begitu, rincian dokumen permohonan masih belum tersedia untuk umum.

Para musisi yang terlibat dalam gugatan ini berasal dari berbagai generasi dan aliran musik.

Mulai dari musisi senior seperti Armand Maulana, Titi DJ, dan Vina Panduwinata, hingga generasi muda seperti Raisa, Nadin Amizah, hingga Bernadya, semuanya bersatu dalam perjuangan ini.

Baca Juga: Diperiksa Polisi, Codeblu Bantah Skandal Pemerasan Bermodus Ulasan Makanan Toko Roti Senilai Rp350 Juta

Menurut Armand Maulana, keputusan menggugat UU Hak Cipta bukan tanpa alasan.

Ia menyebut bahwa ada banyak ketidakjelasan dalam aturan royalti yang justru merugikan penyanyi dan pelaku industri musik lainnya.

"Iya betul (mengajukan gugatan)," kata Armand pada Selasa 11 Maret 2025.

Kelompok musisi yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) menjadi penggerak utama dalam gugatan ini.

Baca Juga: Kemkomdigi Luncurkan MudikPedia 2025, Informasi Mudik Lebaran Lengkap dari Pantauan Lalu Lintas hingga Daftar SPKLU PLN

Mereka mengunggah pernyataan resmi melalui akun Instagram mereka, menegaskan bahwa langkah ini diambil demi memperjelas aturan terkait performing rights dan pembayaran royalti.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X