Tuntut Kejelasan Sistem Royalti, 3 Poin Ini yang Mendasari Puluhan Musisi Indonesia Gugat UU Hak Cipta ke MK

photo author
- Rabu, 12 Maret 2025 | 12:11 WIB
Musisi Indonesia gugat UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi, ini 3 poin penting gugatannya. (Doc. Mahkamah Konstitusi RI)
Musisi Indonesia gugat UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi, ini 3 poin penting gugatannya. (Doc. Mahkamah Konstitusi RI)

SENANGSENANG.ID - Sebanyak 29 musisi ternama Indonesia resmi mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini didaftarkan sejak pekan lalu dan kini menjadi perbincangan hangat di industri musik Tanah Air.

Berdasarkan informasi dari situs resmi MK pada Selasa 11 Maret 2025, permohonan tersebut terdaftar dengan nomor AP3 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

Baca Juga: Kemkomdigi Luncurkan MudikPedia 2025, Informasi Mudik Lebaran Lengkap dari Pantauan Lalu Lintas hingga Daftar SPKLU PLN

Namun, dokumen rinci mengenai permohonan tersebut masih belum dapat diakses oleh publik.

Sejumlah musisi dari berbagai generasi dan genre bersatu dalam gugatan ini, termasuk Armand Maulana, Ariel NOAH, Rossa, Bunga Citra Lestari (BCL), Titi DJ, hingga musisi muda seperti Nadin Amizah dan Bernadya Ribka.

Gugatan ini diajukan oleh para penyanyi yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI), yang juga mengunggah pernyataan resmi di akun Instagram mereka.

Baca Juga: Puan Maharani Bicara 'Efisiensi Pemerintahan' dengan Sekjen PKV To Lam: Harus Dibedakan antara Indonesia dan Vietnam

Dalam pernyataan tersebut, VISI menyebutkan bahwa mereka telah mengajukan uji materiil yang diterima oleh MK pada Senin, 10 Maret 2025.

Gugatan ini mencakup tiga poin utama, yaitu perizinan performing rights, pihak yang berkewajiban membayar royalti, serta penentuan tarif royalti dan status hukum wanprestasi pembayaran royalti.

"Apakah untuk performing rights, penyanyi harus izin langsung dari pencipta lagu? Siapakah yang dimaksud dengan pengguna yang secara hukum memiliki kewajiban untuk membayar royalti performing rights?" tulis pernyataan VISI.

Baca Juga: Rugikan Negara hingga Rp600 Juta Sebulan, Ini Trik Licik Produsen Minyakita Kurangi Takaran Minyak

Mereka juga mempertanyakan apakah ada pihak yang berhak menentukan tarif royalti sendiri di luar mekanisme Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan peraturan menteri.

Selain itu, mereka ingin mengetahui apakah keterlambatan pembayaran royalti masuk dalam kategori pidana atau perdata.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X