Bongkar Bukti Baru Chat ‘Kangen’ yang Diduga Dikirim Selingkuhan Paula Verhoeven, Hotman Paris Ungkap Fakta Ini

photo author
- Kamis, 24 April 2025 | 21:44 WIB
Hotman Paris. (instagram.com/otmanparisofficial)
Hotman Paris. (instagram.com/otmanparisofficial)

Menurutnya, istilah "istri durhaka" tidak dikenal dalam hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Siapa Pengganti Paus Fransiskus? Ini 9 Kandidat yang Menjadi Calon Kuat Menurut Meta AI

Undang-undang hanya menyebut beberapa alasan sah untuk bercerai, dan dalam kasus Paula, tudingan berzina dinilainya terlalu dipaksakan.

“Nggak ada (istilah istri durhaka), Undang-undang hanya mengatakan alasan perceraian satu berzina, pemabuk yang terus-terusan tidak bisa diobati, pertengkaran terus-menerus,” lanjut Hotman.

Alih-alih berpegang pada dugaan zina, ia menilai seharusnya alasan perceraian yang digunakan adalah adanya pertengkaran yang terus-menerus antara pasangan tersebut.

Baca Juga: Ketika Prabowo Ingin Petani Punya Rumah dan Mobil Mewah, Faktanya Harga Gabah Justru Anjlok Tak Sesuai Harapan

“Harusnya hakim memakai alasan pertengkaran terus-menerus, ya itu alasannya karena Paula dekat dengan cowok, bukan karena durhaka. Makanya putusan itu salah. Pacaran juga belum tentu zina,” tegas pengacara yang dikenal dengan gaya nyentrik ini.

Lebih lanjut, Hotman mengingatkan bahwa membuktikan perzinaan dalam hukum Indonesia bukan perkara mudah.

Ada prosedur yang ketat dan bukti yang kuat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Momen Prabowo Kaget saat Tanam Padi Pakai Drone: Dulu Lamanya 25 Hari, Sekarang Sehari Bisa 25 Hektare

“Dalam Undang-undang hubungan zina itu pembuktiannya berat. Harus ada melihat, atau mengakui, ada saksi dan sebagainya. Saya tanya si Paula dia bilang nggak ada,” tutup Hotman Paris.

Dengan pernyataan ini, Hotman tampaknya berusaha menggeser persepsi publik bahwa Paula bersalah dalam perceraian ini, serta menekankan pentingnya memahami hukum secara tepat sebelum membuat penilaian.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X