Rayen Pono Bongkar Bukti Chat hingga Rekaman usai Adukan Ahmad Dhani Soal Dugaan Penghinaan

photo author
- Jumat, 25 April 2025 | 10:28 WIB
Ahmad Dhani dan Rayen Pono. (Instagram.com/ @ahmaddhaniofficial - @rayenpono)
Ahmad Dhani dan Rayen Pono. (Instagram.com/ @ahmaddhaniofficial - @rayenpono)

SENANGSENANG.ID - Sedang hangat diperbincangkan di media sosial (medsos), terkait kasus dugaan penghinaan anggota DPR, Ahmad Dhani terhadap artis Rayen Pono.

Sebelumnya diketahui, Dhani diduga memplesetkan nama Rayen menjadi 'Rayen Porno'.

Nama 'Pono' itu merupakan marga dalam nama Rayen yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga: Illumina Genomics Summit, Semangat Kolaborasi Strategis Majukan Layanan Kesehatan dan Tingkatkan Kualitas Kesehatan di Indonesia

Terkini, Rayen telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, terkait Dhani yang diduga mencemarkan nama baik marganya.

Rayen mengatakan laporannya itu telah diterima. Nantinya, 14 hari kerja setelah verifikasi, akan ada panggilan untuk audiensi dengan anggota MKD.

"Setelah itu, setelah semua berjalan, mungkin baru proses selanjutnya, nanti kita update lagi," tutur Rayen di Gedung MKD DPR RI Jakarta, Kamis 24 April 2025.

Baca Juga: JALALIVE Indonesia Stars Championship 2024 Dimeriahkan Bintang Timnas, Siap Digelar di Stadion Andalas Sianturi Kayuares Banjarnegara

Rayen mengatakan belum ada komunikasi dengan Ahmad Dhani terkait permasalahan tersebut.

Terkait hal itu, Rayen berharap proses laporannya di MKD ini tetap berlangsung.

"Kami sudah mengadu secara langsung dan proses yang birokrasi seharusnya terjadi untuk pelanggaran-pelanggaran etika sesuai dengan MKD. Kita mau semua berjalan," terangnya.

Baca Juga: Kolaborasi Pengentasan Kemiskinan Ekstreem di Jawa Tengah, PT Djarum dan Polytron Bangun 92 RSLH di Kudus

Dalam kesempatan yang sama, Pengacara Rayen, Amon Fiago Sianipar menuturkan pihaknya telah menyertakan lima barang bukti dalam pelaporan tersebut.

Amon mengklaim barang bukti itu telah diverifikasi, berupa tangkapan chat WhatsApp hingga video rekaman.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X