SENANGSENANG.ID - Sedang hangat diperbincangkan di media sosial (medsos), terkait kasus dugaan penghinaan anggota DPR, Ahmad Dhani terhadap artis Rayen Pono.
Sebelumnya diketahui, Dhani diduga memplesetkan nama Rayen menjadi 'Rayen Porno'.
Nama 'Pono' itu merupakan marga dalam nama Rayen yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Terkini, Rayen telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, terkait Dhani yang diduga mencemarkan nama baik marganya.
Rayen mengatakan laporannya itu telah diterima. Nantinya, 14 hari kerja setelah verifikasi, akan ada panggilan untuk audiensi dengan anggota MKD.
"Setelah itu, setelah semua berjalan, mungkin baru proses selanjutnya, nanti kita update lagi," tutur Rayen di Gedung MKD DPR RI Jakarta, Kamis 24 April 2025.
Rayen mengatakan belum ada komunikasi dengan Ahmad Dhani terkait permasalahan tersebut.
Terkait hal itu, Rayen berharap proses laporannya di MKD ini tetap berlangsung.
"Kami sudah mengadu secara langsung dan proses yang birokrasi seharusnya terjadi untuk pelanggaran-pelanggaran etika sesuai dengan MKD. Kita mau semua berjalan," terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pengacara Rayen, Amon Fiago Sianipar menuturkan pihaknya telah menyertakan lima barang bukti dalam pelaporan tersebut.
Amon mengklaim barang bukti itu telah diverifikasi, berupa tangkapan chat WhatsApp hingga video rekaman.
Artikel Terkait
Tanggapi Gugatan Para Musisi yang Tergabung dalam VISI tentang Hak Cipta, Ahmad Dhani: Itu Kekanak-kanakan
Alasan Judika Sempat Bungkam Usai Dibilang Nyolong Lagu Dewa 19 oleh Ahmad Dhani Terkait Pembayaran Royalti: Dia Panutan Aku
Diserang Ahmad Dhani, Ariel NOAH Mengaku Hanya Ingin Mempermudah Musisi Menyanyikan Lagunya
Polemik dengan Ariel NOAH Tak Kunjung Usai, Ahmad Dhani Singgung tentang Nyolong dan Ngembat
Anak Titiek Puspa Beri Respons tentang Royalti Lagu Kupu-Kupu Malam yang Dipermasalahkan Ahmad Dhani: Kuburan Ibu Masih Merah
Tak Hanya ke Bareskrim Polri, Rayen Pono Kini Laporkan Ahmad Dhani Soal Dugaan Penghinaan ke MKD DPR