Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Begini Kronologi dan Ancaman Hukumannya

photo author
- Selasa, 20 Mei 2025 | 20:49 WIB
Lesti Kejora dilaporkan ke polisi terkait dugaan pelanggaran hak cipta. (Instagram/lestikejora)
Lesti Kejora dilaporkan ke polisi terkait dugaan pelanggaran hak cipta. (Instagram/lestikejora)

SENANGSENANG.ID - Pedangdut Lesti Kejora kali ini harus berhadapan dengan hukum.

Lesti Kejora telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Minggu, 18 Mei 2025 karena pelanggaran hak cipta yang merugikan pencipta lagu bernama Yoni Dores.

Kabar pelaporan Lesti tersebut juga telah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: DPR Dukung Ide Kampung Haji yang Digagas Prabowo, Optimis Bisa Kurangi Biaya Akomodasi Jemaah

“Kami membenarkan bahwa tanggal 18 Mei 2025, dua hari lalu, kami menerima laporan tentang tindak pidana hak cipta,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Selasa 20 Mei 2025.

Pelapornya adalah saudara IS, korbannya YM alias YD seorang pencipta lagu kemudian terlapornya saudari LK,” imbuhnya.

Ade Ary kemudian menjelaskan kronologinya, bahwa Lesti telah merugikan Yoni Dores sejak tahun 2018.

Baca Juga: Elkan Baggott Tak Masuk Skuad Garuda Jelang Lawan China, PSSI Sebut Bek Jangkung Itu Ingin Fokus ke Klubnya

Kerugian itu berasal dari Lesti yang meng-cover lagu ciptaan tanpa izin dan mengunggahnya di YouTube.

“Kejadian berawal pada 2018 sampai sekarang, diketahui terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban dan di-upload ke beberapa media online YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa lagu-lagu tersebut berada di bawah naungan PT ASKM sebagai publisher resminya.

Baca Juga: Kemenag Blak-blakan Ungkap Alasan Aparat Arab Saudi Lebih Ketat pada Jemaah Calon Haji Asal Indonesia

Saat melakukan pelaporan, terungkap bahwa korban membawa beberapa barang yang diklaim sebagai barang bukti.

“Saat melapor, pelapor membawa beberapa barang bukti yang diserahkan ke penyidik, ada flashdisk, pernyataan publisher, dan print out cover lagu,” jelas Ade Ary.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X