Hubungan keduanya pun dipastikan sebagai pasangan kekasih.
Baca Juga: Libur Panjang Sekolah, Indosat Punya Solusi Internet Hemat dan Andal bagi Pelanggan IM3 dan Tri
"Sepasang kekasih, iya sejenis," jelas Pengky, sembari membenarkan bahwa pelaku adalah publik figur.
"Iya betul, infonya selebritis," tegasnya.
Kini, MR resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain atau penyebaran konten yang sudah terlanjur dilakukan pelaku.**
Artikel Terkait
Okie Agustina Ikut Ngamuk! Sebut Dimas Anggara Tak Profesional Usai Insiden Pemukulan Kiesha Alvaro di Lokasi Syuting
Momen Nikita Mirzani Luapkan Amarah ke Petugas Kejaksaan, Diduga Dicegah Bicara soal Dakwaan Skandal Pemerasan
Pasha Ungu Puji Sikap Gentle Dimas Anggara yang Mau Minta Maaf kepada Kiesha Alvaro
Program Main-Main di Cipete Episode 17 Gayeng Bareng Rangkai, Naomi Olivia, Jingga Arshabidari dan Lucy Band
Sidang Vadel Badjideh Dimulai, Pengacara Sebut Nikita Mirzani Bakal Hadir Sebagai Pelapor dan Ibu Korban
Paula Verhoeven Legowo Hak Asuh Anak Jatuh ke Baim Wong, Mengaku Berbesar Hati Menerima Putusan Pengadilan