Pesinetron MR Ditangkap Usai Peras Kekasih Sesama Jenis dengan Ancaman Sebar Video Syur, Polisi: Motifnya Cemburu

photo author
- Rabu, 2 Juli 2025 | 22:37 WIB
Ilustrasi - Seorang pesinetron ditangkap polisi atas dugaan pemerasan terhadap pasangan sejenis. (freepik.com)
Ilustrasi - Seorang pesinetron ditangkap polisi atas dugaan pemerasan terhadap pasangan sejenis. (freepik.com)

Hubungan keduanya pun dipastikan sebagai pasangan kekasih.

Baca Juga: Libur Panjang Sekolah, Indosat Punya Solusi Internet Hemat dan Andal bagi Pelanggan IM3 dan Tri

"Sepasang kekasih, iya sejenis," jelas Pengky, sembari membenarkan bahwa pelaku adalah publik figur.

"Iya betul, infonya selebritis," tegasnya.

Kini, MR resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Baca Juga: Cerita Agam Evakuasi Juliana Marins, Ungkap Kondisi Jenazah Korban Setelah Terjatuh ke Jurang Rinjani

Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain atau penyebaran konten yang sudah terlanjur dilakukan pelaku.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X