Pengacara Lita Gading Pertanyakan Laporan Ahmad Dhani soal Dugaan Pelanggaran UU ITE dan Kekerasan Psikis Anak: Ini Bukan Negara Nenek Moyang Dia

photo author
- Sabtu, 12 Juli 2025 | 19:04 WIB
Psikolog Lita Gading, psikolog yang dilaporkan Ahmad Dhani terkait dugaan pelanggaran UU ITE dan kekerasan psikis pada anaknya, SA.  (Instagram/lita.gading)
Psikolog Lita Gading, psikolog yang dilaporkan Ahmad Dhani terkait dugaan pelanggaran UU ITE dan kekerasan psikis pada anaknya, SA. (Instagram/lita.gading)

“Saya perlu ingatkan lagi, bahwa kalaupun tindak pidana kekerasan anak itu minimal hukumannya 3 tahun 6 bulan dan itu kekerasan yang dibuktikan dengan ada visum dan lain-lain,” imbuhnya.

Baca Juga: Di Tengah Pasar Otomotif Melemah, Mobil China Pelan-Pelan Mencuri Celah

“Bukan berdasarkan katanya-katanya, ini negara hukum, bukan negara nenek moyang dia,” tandasnya.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X