Lita Gading Bantah Keras Lakukan Perundungan pada Anak Ahmad Dhani Lewat Video, Kuasa Hukum Ungkap Hal Ini

photo author
- Sabtu, 12 Juli 2025 | 18:37 WIB
Ahmad Dhani dan psikolog Lita Gading. (Istimewa)
Ahmad Dhani dan psikolog Lita Gading. (Istimewa)

SENANGSENANG.ID - Musisi sekaligus anggota DPR, Ahmad Dhani melaporkan psikolog Lita Gading atas dugaan perundungan terhadap putri sulungnya dengan Mulan Jameela yang berinisial SA.

Pihak Lita Gading yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya, Syamsul Jahidin buka suara dan mempertanyakan di mana letak tuduhan perundungan yang dialamatkan kepada kliennya.

Syamsul menyatakan bahwa video yang dianggap jadi pokok masalah atas dugaan perundungan, menurut pihaknya tidak terdapat unsur menjatuhkan maupun merusak mental anak.

Baca Juga: Gadis 16 Tahun di Cianjur Jadi Korban Pemerkosaan 12 Pria, Polisi Amankan 10 Pelaku

“Kami sudah pelajari dan analisis bahwa video tersebut tidak ada yang sampai membuat jatuhnya mental anak,” ujar Syamsul dalam konferensi pers di kawasan Blok M, Jakarta Selatan pada Jumat, 11 Juli 2025.

“Karena fotonya pun itu beredar, kemarin disampaikan bahwa fotonya didapat dari akun bodong, kami coba cek ternyata foto-foto tersebut sudah beredar,” imbuhnya.

Ia kemudian menuturkan bahwa Lita Gading memberikan tanggapan secara edukasi.

Baca Juga: Empat Anggota Perguruan Silat Ditangkap Polisi Buntut Pengeroyokan di Bandung, Begini Kronologinya

“Kalau melihat unggahan videonya, tidak ada yang menyatakan perundungan ataupun menjatuhkan harkat martabat anak,” tuturnya.

Syamsul juga menyatakan tidak ada perundungan maupun pembullyan yang dilakukan dalam video yang diunggah.

Ia juga menegaskan bahwa psikis seseorang terganggu harus dibuktikan secara medis oleh pemeriksaan dari psikolog.

Baca Juga: Timnas Indonesia Resmi Masuk Pot 3 pada Drawing Round 4, AFC Klaim Penentuan Itu Berdasarkan Ranking FIFA

“Terganggu psikis harus dibuktikan dengan pemeriksaan psikologi, bukan ujug-ujug laporan,” tuturnya.

Syamsul kemudian menyoroti tentang pernyataan dari kuasa hukum pihak Dhani yang menyebutnya sebagai kejahatan luar biasa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X