SENANGSENANG.ID - Sebuah kasus pencabulan keji terungkap di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melibatkan seorang gadis berusia 16 tahun yang diduga menjadi budak seks oleh 12 pria.
Peristiwa ini kemudian berhasil diungkap setelah orang tua korban melapor kepada polisi bahwa anaknya telah hilang dalam waktu beberapa hari.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa kasus ini terkuak setelah orang tua korban melapor bahwa putri mereka hilang selama 10 hari.
Setelah pencarian intensif, korban akhirnya berhasil ditemukan di sebuah lokasi di Kecamatan Sukaresmi.
"Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak persetubuhan terhadap anak," ujar AKP Tono Listianto kepada wartawan pada Jumat 11 Juli 2025.
"Anak ini menjadi korban oleh 12 orang," ia menambahkan.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan 10 dari 12 terduga pelaku.
"Yang baru kami amankan sekitar 10 orang," pungkas Tono.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan serius dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta efek jera bagi para pelaku.**
Artikel Terkait
Meski Sudah Dimaafkan, Keluarga Priguna Pelaku Pemerkosaan Keluarga Pasien RSHS Siap Tanggung Jawab
Sekalipun Keluarga Korban Pemerkosaan Dokter PPDS Beri Maaf pada Pelaku, Namun Proses Hukum Harus Tuntas
Kementerian PPPA Datangi TKP Pemerkosaan Keluarga Pasien oleh Oknum Dokter PPDS RSHS Bandung, Sebuah Ruangan yang Belum Dioperasikan
Korban Pelecehan Seksual Mencapai Ratusan, Dokter Iril Mengincar Ibu Hamil Trimester 2 dan 3
Menkes Budi Dicecar usai Sebut Skandal Perundungan dr Aulia Lebih Besar Ketimbang Kasus Pemerkosaan RSHS
Tiga Bocah Jadi Korban Pelecehan Seksual, Lansia di Pesanggrahan Jaksel Diringkus Polisi