SENANGSENANG.ID - Dunia kedokteran dibuat geram dengan aksi bejat oknum dokter cabul residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran, Priguna Anugerah Pratama.
Priguna terbukti melakukan tindakan pemerkosaan kepada 3 korbannya yang dilakukan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Salah satu korban kejadian pada 18 Maret 2025 lalu di Gedung Maternal & Child Health Center (MCHC) lantai 7 RSHS Bandung dibius hingga tak sadarkan diri.
Modusnya saat itu adalah untuk melakukan cek darah pada korban di mana saat itu ia sedang menunggu ayahnya yang dirawat di ICU.
Karena kasus ini, Wakim Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan bersama mengunjungi RSHS Bandung dan meninjau lokasi kejadian.
Dari kunjungannya ini terungkap bahwa gedung yang menjadi TKP belum beroperasi.
“Tadi ketika kita mendatangi, itu adalah ruangan yang masih dalam proses perbaikan, jadi itu ruangan di lantai yang belum dioperasikan,” kata Veronica di RSHS Bandung pada Senin 14 April 2025.
“Jadi memang ada ruangan-ruangan yang sudah menjadi perencanaan daripada si oknum itu,” imbuhnya.
“Lewat tangga darurat, keluar dari lantai 6, naik tangga, terus masuk ke lantai 7 dan di saat tengah malam,” tambahnya.
Veronica kemudian membayangkan iming-iming seperti apa dari oknum dokter tersebut sampai korban mau mengikutinya.
“Saya lagi membayangkan kondisi korbannya itu kan pasti ayahnya lagi sakit, mungkin saja diiming-iming tidak usah bayar, saya lagi membayang ya,” ucapnya.
Artikel Terkait
Dokter PPDS yang Rudapaksa Anak Pasien RSHS Resmi Tersangka, STR Dicabut Permanen dan Tak Bisa Praktik Lagi!
Sekalipun Keluarga Korban Pemerkosaan Dokter PPDS Beri Maaf pada Pelaku, Namun Proses Hukum Harus Tuntas
Sambil Menunggu Hasil Penyidikan, IDI Siapkan Proses Pemecatan Oknum Dokter PPDS Pelaku Pemerkosaan Keluarga Pasien RSHS Bandung
Ketum IDI Soroti Pengawasan Lemah Rumah Sakit Terkait Kasus Pemerkosaan Dokter Residen pada Keluarga Pasien di RSHS Bandung
KKI Pastikan Dokter Tersangka Pelecehan Seksual Dicabut Hak Praktiknya