Dokter PPDS yang Rudapaksa Anak Pasien RSHS Resmi Tersangka, STR Dicabut Permanen dan Tak Bisa Praktik Lagi!

photo author
- Kamis, 10 April 2025 | 21:05 WIB
STR Priguna Anugerah, pelaku rudapaksa anak pasien RSHS dicabut selamanya. (instagram.com: drg.mirza/ x.com: colekcimol)
STR Priguna Anugerah, pelaku rudapaksa anak pasien RSHS dicabut selamanya. (instagram.com: drg.mirza/ x.com: colekcimol)

SENANGSENANG.ID - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengonfirmasi bahwa Surat Tanda Registrasi (STR) atas nama dr Priguna Anugerah Pratama (31) telah dinonaktifkan secara permanen.

Priguna, yang merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dinyatakan tidak akan bisa lagi menjalani praktik kedokteran seumur hidup setelah terbukti melakukan rudapaksa terhadap keluarga pasien.

Langkah tegas ini disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman pada Kamis 10 April 2025.

Baca Juga: Ayu Aulia Bongkar Kondisi Ekonomi Lisa Mariana yang Kesulitan, Ungkap Rumah yang Hampir Roboh

Ia menegaskan bahwa Priguna tidak hanya dilarang praktik untuk sementara, namun juga tidak akan bisa mengajukan Surat Izin Praktik (SIP) selamanya.

“Setelah ada penetapan tersangka oleh kepolisian, STR dicabut dan berlaku seterusnya tidak bisa proses SIP (Surat Izin Praktik) dan praktik (kembali),” ujar Aji Muhawarman dalam keterangan resminya pada Kamis 10 April 2025.

Saat ini, Priguna telah ditahan oleh pihak Polda Jawa Barat.

Baca Juga: Gus Iqdam dan Konser Denny Caknan: Tanpa Sekat Politik, Saling Memaafkan dalam Semangat Kebersamaan

Ia tengah menjalani proses hukum dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas tindakan asusila yang dilakukannya terhadap korban berusia 21 tahun.

Kasus ini bermula ketika Priguna meminta korban mendonorkan darah untuk ayahnya yang dalam kondisi kritis.

Namun dengan modus tersebut, pelaku justru membius korban dan memperkosanya pada tanggal 18 Januari 2025.

Baca Juga: Pelawak Elly Sugigi Bongkar Kedekatan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sejak 2021: Dulu Minta Bantu Up ke Media

Sebagai bentuk evaluasi atas kejadian tersebut, Kemenkes juga meminta pihak Universitas Padjadjaran, khususnya Program Studi Anestesiologi, untuk melakukan pembenahan sistem pengawasan dalam masa penghentian sementara selama satu bulan ke depan.

“Tata kelola dan pengawasan ke depan (diperbaiki),” ucap Aji.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X