SENANGSENANG.ID - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengonfirmasi bahwa Surat Tanda Registrasi (STR) atas nama dr Priguna Anugerah Pratama (31) telah dinonaktifkan secara permanen.
Priguna, yang merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dinyatakan tidak akan bisa lagi menjalani praktik kedokteran seumur hidup setelah terbukti melakukan rudapaksa terhadap keluarga pasien.
Langkah tegas ini disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman pada Kamis 10 April 2025.
Baca Juga: Ayu Aulia Bongkar Kondisi Ekonomi Lisa Mariana yang Kesulitan, Ungkap Rumah yang Hampir Roboh
Ia menegaskan bahwa Priguna tidak hanya dilarang praktik untuk sementara, namun juga tidak akan bisa mengajukan Surat Izin Praktik (SIP) selamanya.
“Setelah ada penetapan tersangka oleh kepolisian, STR dicabut dan berlaku seterusnya tidak bisa proses SIP (Surat Izin Praktik) dan praktik (kembali),” ujar Aji Muhawarman dalam keterangan resminya pada Kamis 10 April 2025.
Saat ini, Priguna telah ditahan oleh pihak Polda Jawa Barat.
Baca Juga: Gus Iqdam dan Konser Denny Caknan: Tanpa Sekat Politik, Saling Memaafkan dalam Semangat Kebersamaan
Ia tengah menjalani proses hukum dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas tindakan asusila yang dilakukannya terhadap korban berusia 21 tahun.
Kasus ini bermula ketika Priguna meminta korban mendonorkan darah untuk ayahnya yang dalam kondisi kritis.
Namun dengan modus tersebut, pelaku justru membius korban dan memperkosanya pada tanggal 18 Januari 2025.
Sebagai bentuk evaluasi atas kejadian tersebut, Kemenkes juga meminta pihak Universitas Padjadjaran, khususnya Program Studi Anestesiologi, untuk melakukan pembenahan sistem pengawasan dalam masa penghentian sementara selama satu bulan ke depan.
“Tata kelola dan pengawasan ke depan (diperbaiki),” ucap Aji.
Artikel Terkait
Ini Tampang Pengasuh Pondok Pesantren Pelaku Asusila 15 Santriwati di Batang
Rebecca Klopper Siap Dipanggil Polisi, Buntut Heboh Video Asusila yang Disebut Mirip Dengannya
Ogah Diputus Pacar Nekat Sebarkan Video Asusila ke Medsos, Pria di Batam Diciduk Polisi
Afifuddin Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU Gantikan Hasyim Asyari yang Dipecat Terkait Tindak Asusila
Ayah Perkosa Anak Angkatnya di Sumsel, Ini Ancaman Pidana dalam UU Perlindungan Anak
Tersandung Skandal Asusila dan Narkoba Sekaligus, Eks Kapolres Ngada Dipastikan Bakal Dipecat Tidak Hormat