SENANGSENANG.ID - Seorang ayah tega memperkosa anak angkatnya di Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel), pada Rabu 11 September 2024.
Pelaku diduga telah melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban sebanyak sembilan kali.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan mengungkap awal mula perilaku bejat pelaku terjadi pada Mei 2024.
Kala itu, istri pelaku atau ibu dari korban baru pulang dari daerah Curup, setelah melayat orang tuanya yang meninggal.
Aksi pemerkosaan terjadi di kamar korban pada pukul 02.00 WIB, awalnya korban bangun dan berniat pergi ke kamar mandi, namun dipaksa pelaku untuk berhubungan badan.
"Korban mencoba berteriak, namun dibekap oleh tersangka. Sedangkan ibu korban tidak mendengar lantaran ia sedang tidur serta kecapekan karena baru pulang dari Curup," kata Hendrawan kepada wartawan, pada Kamis 12 September 2024.
Baca Juga: Terjadi Lagi! Bullying Terhadap Siswa di SMK Gorontalo, Potret Buruk Kasus Perundungan di Sekolah
Selain itu, pelaku mengimingi HP baru kepada korban, asal tak mengadu kepada ibunya.
Hendrawan juga menuturkan korban mengalami sakit dan perih saat buang air kecil, akibat dari aksi pemerkosaan yang kerap dilakukan saat istri pelaku tidur.
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi terakhir kali pada Minggu 25 Agustus 2024.
Ibu korban akhirnya mengetahui aksi pemerkosaan itu dan melapor ke Polres Lubuklinggau, hingga akhirnya tersangka ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu 11 September 2024.
Peristiwa di atas menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap anak, sekalipun terhadap keluarganya sendiri.
Berikut ini ulasan terkait kajian hukum pidana terhadap aksi pemerkosaan terhadap anak.
Artikel Terkait
Lagi, Penumpang Wanita TransJakarta Alami Pelecehan, Korban Gercep Lapor Pramusapa, Pelaku Langsung Ditangkap
Geger Nakes Rumah Sakit di Solo 2 Tahun Alami Pelecehan Seksual, Pelaku Tak Lain Adalah Atasan Korban
Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia, Pengacara Bilang Begini
Pemkab Magelang Dampingi Korban Pelecehan Seksual di Ponpes Tempuran, Tersangka Diancam 12 Penjara dan Denda Rp300 Juta
Perlindungan Hukum Wajib Ditegakkan Demi Masa Depan Anak, Bagaimana Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang?
Kebakaran Hebat Luluhlantakkan Kandang Ayam di Kudus, 36.000 Bibit Ayam Mati Terpanggang