Ayah Perkosa Anak Angkatnya di Sumsel, Ini Ancaman Pidana dalam UU Perlindungan Anak

photo author
- Jumat, 13 September 2024 | 14:37 WIB
Ilustrasi seorang ayah tega memperkosa anak angkatnya. (Istock.com)
Ilustrasi seorang ayah tega memperkosa anak angkatnya. (Istock.com)

SENANGSENANG.ID - Seorang ayah tega memperkosa anak angkatnya di Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel), pada Rabu 11 September 2024.

Pelaku diduga telah melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban sebanyak sembilan kali.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan mengungkap awal mula perilaku bejat pelaku terjadi pada Mei 2024.

Baca Juga: Realme 13 Pro Series 5G Meluncur di Indonesia Tanggal 19 September 2024, Intip Spesifikasi Gahar dan Harganya

Kala itu, istri pelaku atau ibu dari korban baru pulang dari daerah Curup, setelah melayat orang tuanya yang meninggal.

Aksi pemerkosaan terjadi di kamar korban pada pukul 02.00 WIB, awalnya korban bangun dan berniat pergi ke kamar mandi, namun dipaksa pelaku untuk berhubungan badan.

"Korban mencoba berteriak, namun dibekap oleh tersangka. Sedangkan ibu korban tidak mendengar lantaran ia sedang tidur serta kecapekan karena baru pulang dari Curup," kata Hendrawan kepada wartawan, pada Kamis 12 September 2024.

Baca Juga: Terjadi Lagi! Bullying Terhadap Siswa di SMK Gorontalo, Potret Buruk Kasus Perundungan di Sekolah

Selain itu, pelaku mengimingi HP baru kepada korban, asal tak mengadu kepada ibunya.

Hendrawan juga menuturkan korban mengalami sakit dan perih saat buang air kecil, akibat dari aksi pemerkosaan yang kerap dilakukan saat istri pelaku tidur.

Peristiwa pemerkosaan itu terjadi terakhir kali pada Minggu 25 Agustus 2024.

Baca Juga: Rekomendasi 10 Mobil Bekas Rp70 Jutaan, Bisa Angkut Banyak Anggota Keluarga Jenguk Nenek di Kampung Halaman

Ibu korban akhirnya mengetahui aksi pemerkosaan itu dan melapor ke Polres Lubuklinggau, hingga akhirnya tersangka ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu 11 September 2024.

Peristiwa di atas menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap anak, sekalipun terhadap keluarganya sendiri.

Berikut ini ulasan terkait kajian hukum pidana terhadap aksi pemerkosaan terhadap anak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X