Ayah Perkosa Anak Angkatnya di Sumsel, Ini Ancaman Pidana dalam UU Perlindungan Anak

photo author
- Jumat, 13 September 2024 | 14:37 WIB
Ilustrasi seorang ayah tega memperkosa anak angkatnya. (Istock.com)
Ilustrasi seorang ayah tega memperkosa anak angkatnya. (Istock.com)

Terdapat penjatuhan sanksi pidana berupa pidana penjara dengan penambahan maksimum umum pidana penjara adalah 15 tahun dan minimum khusus 3 tahun dan diancamkan denda paling banyak Rp300 Juta dan paling sedikit Rp60 Juta.

Berdasarkan pengaturan sanksi pidana bagi pemerkosaan anak, ditetapkan pidana maksimum umum dan minum khusus.

Hal tersebut menjadi peluang bagi hakim dalam menjatuhkan sanksi yang ringan bagi pelaku pemerkosaan anak sehingga tujuan pemidanaan agar pelaku tidak mengulangi kejahatan tersebut.

Baca Juga: Viral Murid Menikahi Gurunya di Kaltim! Ciyeee, Dulu Panggil Guru Sekarang Manggilnya Sayang

Sanksi pidana tersebut belum mengakomodir kepentingan perlindungan korban, melainkan hanya berorientasi pada perbuatan pelaku.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X