Terdapat penjatuhan sanksi pidana berupa pidana penjara dengan penambahan maksimum umum pidana penjara adalah 15 tahun dan minimum khusus 3 tahun dan diancamkan denda paling banyak Rp300 Juta dan paling sedikit Rp60 Juta.
Berdasarkan pengaturan sanksi pidana bagi pemerkosaan anak, ditetapkan pidana maksimum umum dan minum khusus.
Hal tersebut menjadi peluang bagi hakim dalam menjatuhkan sanksi yang ringan bagi pelaku pemerkosaan anak sehingga tujuan pemidanaan agar pelaku tidak mengulangi kejahatan tersebut.
Baca Juga: Viral Murid Menikahi Gurunya di Kaltim! Ciyeee, Dulu Panggil Guru Sekarang Manggilnya Sayang
Sanksi pidana tersebut belum mengakomodir kepentingan perlindungan korban, melainkan hanya berorientasi pada perbuatan pelaku.**
Artikel Terkait
Lagi, Penumpang Wanita TransJakarta Alami Pelecehan, Korban Gercep Lapor Pramusapa, Pelaku Langsung Ditangkap
Geger Nakes Rumah Sakit di Solo 2 Tahun Alami Pelecehan Seksual, Pelaku Tak Lain Adalah Atasan Korban
Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia, Pengacara Bilang Begini
Pemkab Magelang Dampingi Korban Pelecehan Seksual di Ponpes Tempuran, Tersangka Diancam 12 Penjara dan Denda Rp300 Juta
Perlindungan Hukum Wajib Ditegakkan Demi Masa Depan Anak, Bagaimana Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang?
Kebakaran Hebat Luluhlantakkan Kandang Ayam di Kudus, 36.000 Bibit Ayam Mati Terpanggang