Perlindungan Hukum Wajib Ditegakkan Demi Masa Depan Anak, Bagaimana Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang?

photo author
- Jumat, 6 September 2024 | 15:43 WIB
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. (Foto: Pixabay)
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. (Foto: Pixabay)

SENANGSENANG.ID - Kasus kekerasan terhadap anak seakan tak pernah mempunyai ujung.

Kasus demi kasus yang terjadi makin membuat kita bertanya bagaimana hukum bisa ditegakkan agar masa depan anak tidak terancam.

Terbaru, publik digemparkan dengan kabar kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang Siswi SMP di Palembang, pada Minggu 1 September 2024.

Baca Juga: Mahasiswa FIA Universitas Brawijaya Malang Adakan Konservasi Penyu Terbesar di Pantai Bajulmati

Korban diperkosa hingga meninggal dunia oleh pelaku yang diketahui merupakan pacar korban.

Mirisnya itu dilakukan sang pacar bersama tiga orang temannya yang turut menjadi pelaku.

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur ini dilakukan oleh para pelaku yang usianya juga masih belia.

Baca Juga: Gitaris Ikonik Djent Metal Indonesia, Fritz Faraday Jadi Brand Ambassador Blackstar Amplification

Kapolrestabes Palembang Kombes Haryo Sugihhartono mengungkap kasus pemerkosaan dan pembunuhan terjadi di TPU Talang Kerikil Palembang, pada Minggu 1 September 2024.

Kronologi bermula Ketika pelaku berinisial IS (16) mengajak korban berinisial AA (13) untuk menonton pertunjukan kuda kepang di Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning.

Kemudian, korban diajak ke lokasi (TPU) dekat krematorium. Nahas, korban AA dibekap hingga lemas oleh pelaku IS bersama tiga pelaku lainnya yang sudah menunggu keduanya di TKP.

Baca Juga: Aion Y Plus Siap Dipinang Dab, Usung Teknologi Magazine Battery 2.0 Mampu Tempuh Jarak 490 Km, Dibanderol Segini

"Setelah korban lemas, para pelaku kemudian mencabuli (perkosa) korban secara bergilir," kata Haryo kepada wartawan.

Haryo mengungkap motif kasus pemerkosaan dan pembunuhan ini dari hasil investigasi Psikolog Biro SDM Polda Sumsel, yang menyebutkan adanya motif pelaku dalam menyalurkan nafsu yang dipengaruhi dari pornografi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X