KKI Pastikan Dokter Tersangka Pelecehan Seksual Dicabut Hak Praktiknya

photo author
- Minggu, 13 April 2025 | 14:35 WIB
Priguna Anugerah, PPDS yang rudapaksa beberapa pasien di RSHS. (x.com/walaweleukeras)
Priguna Anugerah, PPDS yang rudapaksa beberapa pasien di RSHS. (x.com/walaweleukeras)

SENANGSENANG.ID - Menindaklanjuti permintaan Kementerian Kesehatan, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) langsung mengambil langkah tegas terhadap dr Priguna Anugerah Pratama.

Hal ini sebagai bentuk komitmennya dalam menjaga integritas dan kehormatan profesi kedokteran dan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan penegakan etik profesi.

KKI secara resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik yang bersangkutan pada Kamis 10 April 2025.

Baca Juga: Turnamen JSSL di Singapura, Ajang Cetak Pemain Bintang dan Kembalikan Kejayaan Sepakbola Putri Indonesia

Segera setelah status tersangka ditetapkan oleh aparat penegak hukum dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Langkah itu kemudian diikuti dengan koordinasi bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) atas nama dr. Priguna.

Ketua KKI drg. Arianti Anaya, MKM, menegaskan bahwa pencabutan STR dan SIP merupakan sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran di Indonesia.

Baca Juga: Dongkrak Perekonomian, BUMKal Semar Margorejo Sleman Kembangkan Budidaya Buah Klengkeng

“Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup,” ujar Arianti dikutip Minggu 13 April 2025.

Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Kesehatan juga telah memerintahkan penghentian sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung.

Penghentian ini bertujuan memberikan ruang untuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan pengawasan dalam pelaksanaan program PPDS di RSHS.

Baca Juga: Klaim Terbaru Lisa Mariana: Dipaksa Mengaku Berhalusinasi oleh Pihak Atalia Praratya

“Evaluasi yang dilakukan diharapkan mampu menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika oleh peserta program pendidikan dokter spesialis,” tambah Arianti.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X