Babak Baru Kontroversi Royalti Musik: Pencipta Lagu Mengaku Resah hingga Bakal Gugat LMKN ke MA

photo author
- Senin, 27 Oktober 2025 | 16:00 WIB
Menyoroti fakta terkini polemik royalti musik di Tanah Air yang menjerat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. (Dok. LMKN)
Menyoroti fakta terkini polemik royalti musik di Tanah Air yang menjerat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. (Dok. LMKN)

SENANGSENANG.ID - Gelombang kritik terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) hingga kini kian melebar.

Bukan hanya soal administrasi yang dianggap bermasalah, persoalan ini telah berkembang menjadi tuntutan moral yang menyinggung nasib para musisi di Indonesia.

Hal itu disampaikan para pencipta lagu seperti Ari Bias, Ryan Kyoto, Ali Akbar, Obbie Messakh, dan Eko Saky dalam forum diskusi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Sabtu 25 Oktober 2025.

Baca Juga: FIFA Luncurkan Lompetisi Anyar di Asia Tenggara, ASEAN Cup Bidik 700 Juta Fans Bola

Sejumlah pelaku industri musik di Tanah Air itu menilai lembaga yang seharusnya menjadi pengelola royalti justru melenceng dari amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Terlebih, mereka menyepakati langkah hukum bersama untuk menggugat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025 ke Mahkamah Agung (MA).

“Masalah dasar hukum berdirinya LMKN yang kita permasalahkan. Karena dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memang tidak ada LMKN seperti sekarang,” ujar Ali Akbar dalam keterangan resminya di Jakarta, pada Minggu 26 Oktober 2025.

Baca Juga: Pesepakbola Timnas Asli Sleman, Dion Buka-bukaan di Podcast Kopi Pait Pensa TV

Langkah hukum itu disebut sebagai upaya untuk mengembalikan fungsi pengelolaan royalti kepada jalur yang benar.

Bagi mereka, LMKN kini bukan lagi representasi musisi, melainkan perpanjangan tangan pemerintah yang kurang berpihak kepada pencipta lagu.

LMKN Dinilai Tak Sesuai Amanat UU

Baca Juga: Viral TKA Dikeroyok Rekan Kerja hingga Meregang Nyawa di Morowali, Ternyata Ini Masalahnya

Menurut Ali Akbar, undang-undang sebenarnya tidak mengamanatkan pembentukan lembaga baru seperti LMKN yang berada di bawah kementerian.

Pencipta lagu kenamaan itu menilai, lembaga tersebut semestinya dibentuk oleh dan untuk para pelaku industri musik melalui forum koordinasi antar Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X