Berkaca dari hal itu, sebelumnya, gitaris Padi Reborn, Piyu pernah mengutarakan kegeramannya atas kinerja LMKN di tengah polemik royalti lagu di Indonesia.
Piyu Geram: Kalau Tidak Mampu, Bubarkan Saja
Baca Juga: Orang Dekat Lukas Enembe Diperiksa KPK, Termasuk Tukang Cukur hingga Pejabat Papua
Dalam kesempatan berbeda, kritik terhadap LMKN juga pernah datang Piyu.
Ia dengan tegas menyebut, lembaga tersebut gagal menjalankan tugasnya sebagai pengelola hak ekonomi musisi.
“LMKN dibubarkan saja kalau memang tidak mampu, seharusnya begitu,” kata Piyu kepada awak media di Jakarta Selatan, pada 28 Juni 2025 lalu.
Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) itu mengeluhkan lemahnya tindakan LMKN terhadap pelanggaran hak cipta.
Kala itu, Piyu menilai lembaga tersebut terlalu pasif dan justru menyerahkan tanggung jawab itu kepada asosiasi musisi.
“Harusnya diberi kesempatan, kalau ada pelanggaran, LMKN yang maju. Kenapa kami yang somasi? Ini kan tidak kompeten,” tuturnya.
Selain itu, Piyu menyoroti penolakan LMKN terhadap mekanisme direct license atau pembayaran royalti langsung kepada pencipta lagu.
Padahal, sistem tersebut dinilai bisa meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pendistribusian royalti.
Kisruh Royalti Musik yang Tak Kunjung Reda
Artikel Terkait
Kisruh dengan Ari Lasso soal Royalti, Menteri Hukum Setuju Lakukan Audit pada WAMI
Ingar Polemik Royalti, Pasha Ungu Bongkar Aturan Main LMKN hingga Minta Warga Tak Tinggalkan Lagu Lokal
Benang Kusut Royalti Lagu di Indonesia: Industri Musik Tanah Air Geger, Pelaku Usaha Ikutan Cemas
Polemik Royalti Lagu Indonesia Raya di Laga Timnas, Istana: Sedang Cari Jalan Keluar dengan Kemenkum
PO Bus SAN Klaim Tak Lagi Putar Musik demi Tak Bebani Pelanggan dengan Biaya Royalti
Musisi Charly van Houten Bebaskan Cafe Putar Lagunya Tanpa Jeratan Biaya Royalti, plus Kasih Hadiah