'Getun' Film Pendek Produksi Rutan Kelas 2B Bantul yang Berkisah Penyesalan Seorang Napi

photo author
- Jumat, 14 April 2023 | 16:12 WIB
Salah satu adegan film pendek berjudul Getun produksi Rutan Bantul. (Foto: Dok.Rutan Bantul)
Salah satu adegan film pendek berjudul Getun produksi Rutan Bantul. (Foto: Dok.Rutan Bantul)

SENANGSENANG.ID - Getun (menyesal) menjadi judul sebuah film pendek yang diproduksi rumah tahanan (Rutan) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Hangelangut ati getun twuh keduwung
Urip lena mbilaheni
Rubedaning kang tinemu
Mula getun tiba mburi
Dadi korbaning lelakon

Itulah tembang 'Getun' merupakan ungkapan hati seseorang yang sudah terlanjur melakukan perbuatan dan adanya penyesalan.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun Libatkan 8 Kendaraan di Tol Boyolali, 6 Orang Dilaporkan Tewas, Tiga Hal Ini Jadi Penyebab

Itulah arti dari tembang di atas yang menceritakan tentang penyesalan selalu datang diakhir yang menggoreskan hati serta mengorbankan orang-orang yang ada disamping kita.

Penyesalan napi tersebut diangkat Rutan Kelas 2B menjadi menjadi film pendek dengan judul 'Getun' dengan sutradara Jaka Cahyana.

"Film pendek ini berdurasi 5 menit. Kami sengaja membuat film untuk mengikuti lomba film pendak dalam angka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-59 yang jatuh pada 27 April besok," ujar Jaka Cahyana yang juga Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Bantul kepada wartawan, Kamis 13 April 2023.

Baca Juga: Lebarkan Sayap dengan Konsep Baru, Dagadu Buka Gerai di Pakuwon Mall Jogja

Untuk memproduksi film tersebut tak memakan waktu lama. Dalam waktu singkat sutradara menggenjot tulis naskah cerita lanjut casting pemain dari para petugas rutan, penuangan materi dan lanjut proses shoting dan editing.

Didalam setiap kehidupan tentunya banyak sekali permasalahan yang harus dihadapai setiap orang, tentunya akan mengalami hal yang berbeda beda, suka duka selalu mewarnai dalam kehidupan setiap insan.

Seperti halnya Parjo yang tidak menyangka dengan perbuatannya akan berakibat fatal hingga dia terjerat hukum dan harus menjalani proses persidangan hingga dia harus berada di balik jeruji besi.

Baca Juga: Sejumlah Film Horor Masih Diputar, Ini Jadwal Bioskop di Solo Jumat 14 April 2023

Parjo tidak menyangka jika perbuatan main hakim sendiri tidak dibenarkan, dan Parjo harus menebus segala kesalahannya, atas tindakannya mendekam di penjara.

Stres, hati memberotak, tidak mengetahui kalau perbuatannya mencelakai orang lain dan berujung kematian “Maling” membuat dia terpisah dengan istri dan anaknya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X