“Saya perlu ingatkan lagi, bahwa kalaupun tindak pidana kekerasan anak itu minimal hukumannya 3 tahun 6 bulan dan itu kekerasan yang dibuktikan dengan ada visum dan lain-lain,” imbuhnya.
Baca Juga: Di Tengah Pasar Otomotif Melemah, Mobil China Pelan-Pelan Mencuri Celah
“Bukan berdasarkan katanya-katanya, ini negara hukum, bukan negara nenek moyang dia,” tandasnya.**