SENANGSENANG.ID — Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penggelapan dana investor untuk konser girlband K-Pop TWICE yang digelar di Jakarta pada 23 Desember 2023.
Penetapan tersangka dilakukan setelah laporan resmi dilayangkan oleh PT Media Inspirasi Bangsa (MIB), yang mengklaim dana investasi mereka tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Akibatnya, muncul dugaan penipuan dan penggelapan dana bernilai miliaran rupiah.
Baca Juga: Potret Pelari di Ruang Publik Picu Pro-Kontra: Antara Seni, Privasi, dan Ancaman AI
“Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, berarti sudah tersangka,” ujar AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, Kamis 30 Oktober 2025.
Reonald menambahkan, berkas perkara saat ini tengah diteliti oleh Kejaksaan dan diharapkan segera dinyatakan lengkap (P21).
Gagal Damai, Jalur Hukum Ditempuh
Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, menyebut pihaknya sempat mencoba menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, namun tidak mendapat respons dari Mecimapro.
Baca Juga: Asuransi Syariah di Persimpangan: Modal Meningkat, Kepercayaan Publik Diuji
Somasi pun telah dilayangkan, namun tetap tidak membuahkan hasil.
“Atas perbuatan ini, pihak pelapor mengalami kerugian finansial puluhan miliar rupiah,” tulis MIB dalam keterangan resminya, Kamis 30 Oktober 2025.
Laporan polisi akhirnya dibuat pada 10 Januari 2025 dengan nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Melani dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ia resmi ditahan sejak September 2025.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan responsif dari penyidik,” ujar Aldi.