SENANGSENANG.ID - PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) membantah mengenai tuduhan dugaan laporan keuangan fiktif Telkom seperti santer diberitakan media.
Dalam rilis yang diterima Senangsenang.id, Selasa 19 September 2023 SVP Corporate Communication & Investor Relation Telkom, Ahmad Reza mengatakan tuduhan itu tidak benar.
"Perkara ini dibuat-buat oleh saudara BR hanya untuk menghindari/menghambat proses pidana yang tengah dijalani yang bersangkutan di Pidsus Kejaksaan Agung, sehingga tidak tepat diajukan di pengadilan negeri," jelas Reza.
Dijelaskan Ahmad Reza, kasus ini bersumber dari laporan pihak Telkom atas hasil audit dan analisa pelanggaran yang dilakukan BR selama menjabat Dirut GTS serta sebagai wujud komitmen bersih-bersih BUMN dan penerapan GCG di lingkungan Telkom Group.
"Bahwa laporan keuangan telkom telah diaudit dan mengikuti pemeriksaan sebagaimana standar akuntasi yang diakui negara dan lembaga terkait oleh salah satu Auditor Independen terbesar di dunia Erns n Young (EY) dan juga BPK," tambahnya.
Obyek gugatan terkait dengan hubungan perjanjian dan kementrian BUMN bukan pihak dalam perjanjian.
Dibeberkan Reza, bahwa obyek gugatan terjadi pada tahun 2017-2018, dimana saat itu Pak Erick Tohir belum menjabat sebagai Menteri BUMN.
"Dan Pak Ririek Adriansyah belum menjabat sebagai Dirut Telkom beserta nama lain yang di sampaikan," tandasnya.**
Artikel Terkait
Perkuat Bukti dan Lengkapi Berkas, Kejagung Periksa Lima Saksi Kasus Korupsi Proyek PT Graha Telkom Sigma
Kejagung Tetapkan Enam Tersangka Kasus Korupsi PT Graha Telkom Sigma, Ini Nama dan Jabatannya
Sebut Nama Erick Thohir dalam Setiap Kesempatan, Jokowi Katakan Hal Ini kepada Ribuan Relawan Solmet
Presiden Ajak Ormas Islam Bahu Membahu Hadapi Tantangan Bangsa di Berbagai Sektor
Giliran Selebgram Makassar Ditangkap Bareskrim Polri Terkait Jaringan Narkotika Internasional Fredy Pratama
Jika Besok Mangkir Lagi, Penyidik Akan Jemput Paksa para Pemeran Film Dewasa yang Tak Penuhi Panggilan