Gelapkan Uang Perusahaan hingga Ratusan Juta Rupiah, Karyawan KSP di Kulon Progo Diciduk Polisi

photo author
- Rabu, 11 Oktober 2023 | 15:58 WIB
Pelaku penggelapan uang perusahaan KSP Karya Makmur digelandang Polres Kulon Progo. (Foto: Instagram/@polreskulonprogo)
Pelaku penggelapan uang perusahaan KSP Karya Makmur digelandang Polres Kulon Progo. (Foto: Instagram/@polreskulonprogo)

SENANGSENANG.ID - Seorang karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta terpaksa berurusan dengan pihak berwajib, lantaran konangan menggelapkan uang perusahaan.

Karyawan perempuan berinisial EP (22) warga Pengasih Kuln Progo menggelapkan uang milik perusahaan tempatnya bekerja,  KSP Karya Makmur yang berlokasi di Demen Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo.

Dalam melakukan aksinya, EP menggunakan data nasabah fiktif untuk mencairkan dana pinjaman untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Ketua PWI Hendry Ch Bangun Ingatkan Seluruh Pengurus Pusat dan Daerah Patuhi PD PRT, KEJ, dan KPW

Demikian diungkap Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu Triatmi Noviartuti dalam jumpa pers yang digelar si Mapolres Kulon Progo, Selasa 10 Oktober 2023.

"Terlapor didapati telah menggunakan uang miik KSP Karya Makmur dengan cara menggunakan data fiktif nasabah, digunakan untuk mencairkan dana pinjaman yang kemudian digunakan untuk kepentingan sendiri," jelas Iptu Novi.

Akibat perbuatannya, KSP Karya Makmur mengalami kerugian hingga Rp167.821.000.

Baca Juga: Tiga Puluh Hari Hari Jelang Piala Dunia U-17, Erick Thohir: Persiapan Tuan Rumah sudah 90 Persen

Novi menjelaskan aksi tersebut sudah dilakukan tersangka EP selama setahun belakangan ini.

Aksi tersebut terbongkar setelah pihak KSP Karya Makmur mendapati adanya selisih uang dalam jumlah besar saat dilakukan evaluasi pada Agustus 2023.

Mengetahui aksinya terbongkar, EP tak bisa mengelak selain mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Dua Kali Jual ABG ke Pria Hidung Belang WNA, Wanita Mucikari Diamankan Polisi

EP lantas membuat surat pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan semua uang yang telah digunakan.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan EP tak kunjung membayar, hingga akhirnya dilaporkan ke polisi dan ditangkap pada Jumat 22 September 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X