Polisi Periksa LN, Ibu Viral yang Tenggelamkan Bayinya ke Dalam Ember

photo author
- Kamis, 19 Oktober 2023 | 11:54 WIB
Polisi memeriksa seorang ibu berinisial LN alias A yang viral di media sosial lantaran menenggelamkan bayinya ke dalam ember berisi air. (Foto: PMJNews)
Polisi memeriksa seorang ibu berinisial LN alias A yang viral di media sosial lantaran menenggelamkan bayinya ke dalam ember berisi air. (Foto: PMJNews)

SENANGSENANG.ID - Polisi memeriksa perempuan berinisial LN alias A, seorang ibu yang viral di media sosial lantaran menenggelamkan bayinya ke dalam ember berisi air.

Peristiwa itu diketahui terjadi di kediamannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Saat ini kami melakukan kegiatan pemeriksaan terhadap ibu inisial LN alias A. Polres Jakarta Selatan telah mengambil keterangan dari pihak ibu, dan juga dari pihak Ketua RT setempat," ungkap Kasat Reskrim, AKBP Bintoro pada Selasa 17 Oktober 2023.

Baca Juga: Mahfud MD Siap Kerja Keras Teruskan Cita-Cita Bung Karno dan Pendiri Bangsa Mewujudkan Indonesia Emas 2045

"Selain itu, kami juga telah memeriksa saksi ibu R tetangga yang mengetahui kejadian tersebut," sambungnya.

Dalam penganan kasus ini, Bintoro menambahkan pihaknya berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Mulai dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hingga Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA).

"Sampai saat ini, polisi masih mendalami ada tidaknya tindak pidana yang dilakukan inisial LN alias A. Polisi juga mendalami dugaan sindrom baby blues yang dialami A, dan sejauh ini penerapan unsur pidana masih kami dalami, masih kami kumpulkan bukti-bukti," tuturnya.

Baca Juga: Kemenhub Kirim Tim Investigasi Kecelakaan KA Argo Semeru dan Argo Lawu di Kulon Progo

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan tengah mendalami video viral seorang ibu menenggelamkan bayi ke dalam ember penuh air. Hal ini untuk mencari unsur pidana dari peristiwa tersebut.

"Sejauh ini penerapan unsur pidana masih kami dalami. Masih kami kumpulkan bukti-bukti, akan kami sampaikan di lain kesempatan," ungkap AKBP.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X