SENANGSENANG.ID - Polisi memeriksa perempuan berinisial LN alias A, seorang ibu yang viral di media sosial lantaran menenggelamkan bayinya ke dalam ember berisi air.
Peristiwa itu diketahui terjadi di kediamannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Saat ini kami melakukan kegiatan pemeriksaan terhadap ibu inisial LN alias A. Polres Jakarta Selatan telah mengambil keterangan dari pihak ibu, dan juga dari pihak Ketua RT setempat," ungkap Kasat Reskrim, AKBP Bintoro pada Selasa 17 Oktober 2023.
"Selain itu, kami juga telah memeriksa saksi ibu R tetangga yang mengetahui kejadian tersebut," sambungnya.
Dalam penganan kasus ini, Bintoro menambahkan pihaknya berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Mulai dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hingga Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA).
"Sampai saat ini, polisi masih mendalami ada tidaknya tindak pidana yang dilakukan inisial LN alias A. Polisi juga mendalami dugaan sindrom baby blues yang dialami A, dan sejauh ini penerapan unsur pidana masih kami dalami, masih kami kumpulkan bukti-bukti," tuturnya.
Baca Juga: Kemenhub Kirim Tim Investigasi Kecelakaan KA Argo Semeru dan Argo Lawu di Kulon Progo
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan tengah mendalami video viral seorang ibu menenggelamkan bayi ke dalam ember penuh air. Hal ini untuk mencari unsur pidana dari peristiwa tersebut.
"Sejauh ini penerapan unsur pidana masih kami dalami. Masih kami kumpulkan bukti-bukti, akan kami sampaikan di lain kesempatan," ungkap AKBP.**
Artikel Terkait
Dua Kali Jual ABG ke Pria Hidung Belang WNA, Wanita Mucikari Diamankan Polisi
Gelapkan Uang Perusahaan hingga Ratusan Juta Rupiah, Karyawan KSP di Kulon Progo Diciduk Polisi
Ngamuk dan Aniaya Satpam Bella Casa Residence Depok, Igor Diciduk Polisi
Cekik Tetangga Sendiri hingga Tewas, Pria di Depok Dibekuk Polisi
Polisi Ungkap Pemicu Kerusuhan Muntilan, Bupati Magelang: Kami Prihatin dengan Kejadian Ini
Komplotan Geng Motor Aniaya Aktivis Hingga Tewas di Garut, Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka