Ngamuk dan Aniaya Satpam Bella Casa Residence Depok, Igor Diciduk Polisi

photo author
- Sabtu, 14 Oktober 2023 | 10:00 WIB
Pelaku perusakan dan penganiayaan di Klaster Edelweiss Bella Casa Residence Pancoran Mas Kota Depok, VHL alias Igor (38) diciduk polisi. (Foto: PMJNews)
Pelaku perusakan dan penganiayaan di Klaster Edelweiss Bella Casa Residence Pancoran Mas Kota Depok, VHL alias Igor (38) diciduk polisi. (Foto: PMJNews)

SENANGSENANG.ID - Seorang pria berinisial VHL alias Igor (38) terpaksa berurusan dengan polisi lantaran melakukan perusakan fasilitas dan menganiaya petugas keamanan di Klaster Edelweiss Bella Casa Residence, Pancoran Mas, Kota Depok Bogor.

Peristiwa perusakan dan penganiayaan terjadi pada Jumat 23 September 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Markus Simare Mare S.H., M.H., menjelaskan saat itu tersangka bersama empat rekannya hendak menemui seseorang di Perumahan Bella Casa Residence.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Gender Berbasis Online di Kota Jogja Turun, Tetap Bijak Gunakan Teknologi

Setibanya di pos satpam, tambah Wakapolres Depok, tali portal dipegangi korban dan hendak menutupnya.

Lantaran kesal, pelaku turun dari sepeda motor membawa stik golf dan merusak neonbox.

"Tujuannya untuk berkunjung mencari seseorang. Mau menyerang orang yang ada di kompleks perumahan tersebut," ungkap AKP Markus Simare Mare dalam pers conference pada Kamis 12 Oktober 2023.

Baca Juga: Peringati World Sight Day 2023, RS Mata Undaan Gelar Pemeriksaan Mata Gratis untuk Wartawan Jawa Timur

"Karena kesal portal mau diturunkan dan satpam belum memanggilkan orang yang dicari, tersangka lalu turun dari motor bawa stick golf langsung mengayunkan dari arah atas ke bawah ke bagian akriliknya (neonbox)," tambahnya.

Tak sampai di situ, selanjutnya tersangka menghampiri satpam yang berjaga saat itu dan memukulnya bagian tubuh sebanyak tiga kali.

Sekuriti itu pun menghindar ke dalam komplek, sementara pelaku kabur melarikan diri.

Baca Juga: Erick Thohir Cawapres Terkuat, Tokoh Muda Sebut Indonesia Perlu Sosok Pengusaha yang Mengerti Ekonomi

Korban selanjutnya membuat laporan ke Polres Metro Depok yang tertuang dalam laporan polisi LP/B/2741/IX/2023/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tertanggal 23 September 2023.

Atas perbuatannya, tersangka VHL dikenakan pasal berlapis tentang perusakan dan penganiayaan, dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X