Ngamuk dan Aniaya Satpam Bella Casa Residence Depok, Igor Diciduk Polisi

photo author
- Sabtu, 14 Oktober 2023 | 10:00 WIB
Pelaku perusakan dan penganiayaan di Klaster Edelweiss Bella Casa Residence Pancoran Mas Kota Depok, VHL alias Igor (38) diciduk polisi. (Foto: PMJNews)
Pelaku perusakan dan penganiayaan di Klaster Edelweiss Bella Casa Residence Pancoran Mas Kota Depok, VHL alias Igor (38) diciduk polisi. (Foto: PMJNews)

"Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP, ancaman 5 tahun ke atas," jelasnya.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X