"Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP, ancaman 5 tahun ke atas," jelasnya.**
Editor: Agoes Jumianto
Artikel Terkait
Lagi! Jual ABG Layani Pria Hidung Belang 7 Kali Sehari, Pasutri di Kota Bekasi Dibekuk Polisi
Giliran Selebgram Banten Diciduk Polisi, Raup Puluhan Juta Rupiah Promosikan Judi Online
Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia, Pengacara Bilang Begini
Dua Kali Jual ABG ke Pria Hidung Belang WNA, Wanita Mucikari Diamankan Polisi
Gelapkan Uang Perusahaan hingga Ratusan Juta Rupiah, Karyawan KSP di Kulon Progo Diciduk Polisi
Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi Kementan, Polisi Tetap Usut Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Pimpinan KPK
Merasa Ditipu, Alda Agustine Korban Arisan Tas Hermes Lapor Polisi, Begini Kronologinya