Terobosan Baru! Drive Thru MPP Yogyakarta Percepat Layanan KTP dan Pajak Kendaraan Bermotor

photo author
- Kamis, 26 Oktober 2023 | 15:19 WIB
Andi Susanto warga Sorosutan, Umbulharjo yang mengurus KTP melalui layanan drive thru MPP Kota Yogyakarta. (Foto: Humas Pemkot Yogya)
Andi Susanto warga Sorosutan, Umbulharjo yang mengurus KTP melalui layanan drive thru MPP Kota Yogyakarta. (Foto: Humas Pemkot Yogya)

Lokasi layanan drive thru itu berada di area luar di MPP Kota Yogyakarta kompleks Balai Kota Yogyakarta.

Baca Juga: Meluncur di Malaysia, Harga Neta V Ternyata Lebih Murah dari yang Dijual di Indonesia, Kok Bisa ya?

Jalur layanan drive thru untuk sepeda motor berada di sisi selatan MPP Kota Yogyakarta.

Sedangkan jalur drive thru mobil di sisi timur MPP Kota Yogyakarta.

Pelayanan drive thru di MPP Kota Yogyakarta buka setiap Senin-Jumat pukul 08.00-11.00 WIB.

Dalam sehari rata-rata drive thru MPP Kota Yogyakarta melayani sekitar 15 orang.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Budi Santosa menyebut layanan drive thru MPP Kota Yogyakarta yang beroperasional mulai Februari itu sampai September 2023 sudah melayani sekitar 2.800 pengguna.

Baca Juga: Yamaha Segarkan Aerox 155 dengan 4 Warna Baru, Lebih Impresif Lebih Berkarakter Muda

Keberadaan layanan drive thru itu selain mempercepat layanan juga bisa mengurangi kepadatan kendaraan yang parkir di kompleks Balai Kota Yogyakarta.

“Latar belakang kenapa drive thru menjadi satu pilihan alternatif pelayanan yang pertama memang kecepatan, kedua efektivitas, dan bagaimana situasional perparkiran (kendaraan) di Balai Kota ini bisa berkurang,” tambah Budi ditemui di ruang kerjanya.

Dia mengatakan standar minimal pelayanan drive thru di MPP Kota Yogyakarta maksimal sekitar 10 menit.

Baca Juga: Dilantik Jadi Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman Langsung Ngegas Perkuat Produksi Komoditas Strategis

Namun diharapkan kurang dari lima menit. Waktu itu digunakan bagi petugas untuk memastikan persyaratan terpenuhi dan mencetak dokumen kependudukan dan STNK.

Misalnya untuk mencetak STNK petugas harus membawa ke layanan pencetakan karena alat pencetak cuma satu.

Hal itu apabila warga sudah membawa persyaratan untuk mengurus dokumen kependudukan maupun perpajakan kendaraan bermotor tahunan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X