SENANGSENANG.ID - Sebuah rumah yang dijadikan klinik praktik aborsi di kawasan Ciracas Jakarta Timur dibongkar polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihak kepolisian dalam kasus tersebut mengamankan 4 orang dengan peran yang berbeda.
“Dari hasil proses ini, kemudian telah ditetapkan pada proses penyidikan, 4 tersangka,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat 3 November 2023.
Adapun tersangka dalam kasus tersebut yakni berinisial IS yang melakukan aborsi, dibantu tersangka A.
Lalu tersangka berinisial AF yang berperan mencari dan merekrut yang akan aborsi, dan RF yang berperan membantu membuang janin.
“Terhadap ke 4 tersangka ini sudah dilakukan proses Penahanan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,” kata Trunoyudo.
Baca Juga: Usung Tema Rewang, Festival Jogja Kota Digelar di Stadion Kridosono Tampilkan Ragam Seni Budaya
Polisi masih mengembangkan kasus ini, belum diketahui sudah berapa lama klinik itu beroperasi dan jumlah pasien yang dilayani.
Namun demikian para tersangka dijerat Pasal 428 ayat 1 juncto Pasal 60 ayat 1 dan ayat 2, dan atau Pasal 439 dan atau Pasal 441 ayat 2 juncto Pasal 312 huruf d UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan juga dikenakan dan atau Pasal 299 KUHPidana dan atau Pasal 348 KUHPidana dan atau Pasal 349 KUHPidana juncto Pasal 56 KUHP.**
Artikel Terkait
Edan! Dokter Gigi di Bali Lakukan Praktik Tak Terpuji, Tiga Tahun Aborsi 1.338 Janin Tarifnya Segini
Dua Kali Jual ABG ke Pria Hidung Belang WNA, Wanita Mucikari Diamankan Polisi
Polisi Periksa LN, Ibu Viral yang Tenggelamkan Bayinya ke Dalam Ember
Ogah Diputus Pacar Nekat Sebarkan Video Asusila ke Medsos, Pria di Batam Diciduk Polisi
Lagi Mabuk Cabuli Pemilik Warung Sembako, Pria Kota Depok Ditangkap Polisi Masih dalam Kondisi Mabuk
Ditangkap Polisi, Pengakuan Selebgram ZDL yang Buang Orok di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bikin Geleng Kepala