Senin 13 November 2023, KPU Tetapkan DCT Paslon Presiden dan Wakil Presiden

photo author
- Jumat, 10 November 2023 | 23:04 WIB
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari. (Foto: Dok.KPU)
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari. (Foto: Dok.KPU)

SENANGSENANG.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan daftar calon tetap (DCT) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada 13 November 2023.

"Insyaallah nanti hari Senin 13 November, setelah KPU mengambil keputusan tentang pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2024," ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asyari kepada wartawan, Jumat 10 November 2023.

Menurut Hasyim, pihaknya bakal melakukan rapat pleno penetapan secara internal.

Baca Juga: Pameran dan Pentas Seni '78 Wajah Indonesia: Citra Jiwa Nusantara' Digelar Tiga Hari di Pendhapa Art Space

Setelah ditetapkan, nantinya KPU akan pengumuman penetapan capres-cawapres.

"Kalau menurut UU penetapan pasangan capres cawapres sebagai peserta Pemilu dilakukan dalam rapat pleno tertutup ya. Nanti kalau kita sudah mengambil keputusan nanti akan kita sampaikan melalui konferensi pers," terangnya.

Sebelumnya, KPU mengatakan tiga pasangan bakal calon Presiden dan Wakil Presiden telah memenuhi syarat (MS) administrasi pencalonan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Kantor FIFA Jakarta sebagai Hub Asia Tenggara

Ketiga pasangan juga telah dinyatakan lolos tes kesehatan.

"Hari ini semua dokumen administrasi pencalonan bacapres dan bacawapres berdasarkan hasil verifikasi administrasi telah dinyatakan memenuhi syarat," ungkap Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Rabu 8 November 2023.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X