SENANGSENANG.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan daftar calon tetap (DCT) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada 13 November 2023.
"Insyaallah nanti hari Senin 13 November, setelah KPU mengambil keputusan tentang pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2024," ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asyari kepada wartawan, Jumat 10 November 2023.
Menurut Hasyim, pihaknya bakal melakukan rapat pleno penetapan secara internal.
Setelah ditetapkan, nantinya KPU akan pengumuman penetapan capres-cawapres.
"Kalau menurut UU penetapan pasangan capres cawapres sebagai peserta Pemilu dilakukan dalam rapat pleno tertutup ya. Nanti kalau kita sudah mengambil keputusan nanti akan kita sampaikan melalui konferensi pers," terangnya.
Sebelumnya, KPU mengatakan tiga pasangan bakal calon Presiden dan Wakil Presiden telah memenuhi syarat (MS) administrasi pencalonan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Kantor FIFA Jakarta sebagai Hub Asia Tenggara
Ketiga pasangan juga telah dinyatakan lolos tes kesehatan.
"Hari ini semua dokumen administrasi pencalonan bacapres dan bacawapres berdasarkan hasil verifikasi administrasi telah dinyatakan memenuhi syarat," ungkap Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Rabu 8 November 2023.**
Artikel Terkait
KPU Beri Kesempatan Partai Prima Perbaiki Dokumen Vermin di Aplikasi Sipol Hingga Hari Ini
Tok! DKKP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asyari, Ini Masalahnya
Baru! Ini 52 Bacaleg DPR dan 15 Bacaleg DPD Eks Terpidana yang Dirilis KPU
Tok! MK Menolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres 70 Tahun
KPU Menyatakan Duet Prabowo-Gibran Sudah Sesuai PKPU Nomor 19 Tahun 2023, Begini Penjelasannya
Semua Paslon Capres Cawapres Mampu dan Bebas Narkoba, Gerindra Bantah Prabowo Pernah Kena Stroke 2 Kali
Jokowi Undang Makan Siang Tiga Capres di Istana Merdeka, Sejuk dan Hangat di Meja Makan Ini yang Dibicarakan