SENANGSENANG.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan kesempatan kepada Partai Prima, untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi administrasi (vermin) sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) hingga Selasa 28 Maret 2023.
"Penyampaian dokumen persyaratan perbaikan Prima paling lima hari sejak akses Sipol dibuka Jumat 24 Maret 2023 pukul 18.30 WIB sampai dengan Selasa 28 Maret 2023 pukul 18.30 WIB," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, melalui keterangan tertulisnya, Senin 27 Maret 2023.
Dalam masa perbaikan itu, lanjut Hasyim, Prima dapat memperbaiki kekurangan persyaratan data dan dokumen yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai partai politik calon peserta pemilu anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Baca Juga: Horoskop Shio Naga Rabu 29 Maret 2023 Jangan Berlebihan Dengan Diet Jika Ingin Menjaga Kesehatan
Hasyim mengatakan, ketentuan itu telah dimuat dalam surat kesepahaman tentang pembukaan Sipol dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu terhadap perkara Partai Prima.
Partai Prima dinyatakan KPU RI tidak memenuhi syarat sebagai parpol calon peserta pemilu di beberapa kabupaten di antaranya, Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Tengah; Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah; Kabupaten Tolikara.
Kemudian di Provinsi Papua Pegunungan; Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Pegunungan; Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan; Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah; dan Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Baca Juga: Peraturan Menteri BUMN Dipangkas dari 45 Menjadi Hanya Tiga, Erick Thohir Jelaskan Alasannya
Sebelumnya, dalam persidangan pembacaan putusan di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Senin 20 Maret 2023, Bawaslu memerintahkan sejumlah hal kepada KPU RI usai dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan Partai Prima.
Diantaranya Bawaslu memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024.
"Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
Partai Prima diberi kesempatan Bawaslu untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan vermin berdasarkan Berita Acara tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sipol, paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol bagi Prima oleh KPU RI.
Setelah KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan Prima, maka Bawaslu memerintahkan pula KPU untuk menerbitkan berita acara terkait dengan rekapitulasi hasil verifikasi tersebut.
Artikel Terkait
Partai Kebangkitan Nusantara Tancap Gas, Serahkan Bendera ke KPU sebagai Peserta Pemilu 2024
KPU Memastikan Tahapan Pemilu 2024 Berjalan Sesuai Rencana, Begini Penjelasan Idham Holik
Putusan PN Jakarta Pusat Soal Penundaan Pemilu 2024 Melawan Konstitusi, Begini Kata Direktur DEEP
Menko Polhukam Mahfud MD Imbau KPU Ajukan Banding atas Putusan PN Jakarta Pusat untuk Menunda Tahapan Pemilu
Soal Putusan Hakim PN Jakarta Terkait Penundaan Pemilu, Zaki Sierrad: Lahirlah Negara Baru yang Dikuasai Tuhan