SENANGSENANG.ID - Sidang permohonan uji materi uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 23 Oktober 2023.
Dalam putusannya, MK menolak gugatan diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro terkait batas umur Capres dan Cawapres. Pada perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 itu, Wiwit Cs meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi maksimal 70 tahun.
Mereka juga meminta capres-cawapres tidak pernah terlibat dalam pelanggaran HAM masa lalu, korupsi dan tidak pidana lainnya.
Baca Juga: Samsung Galaxy A34 5G, Kameranya yang Mumpuni Jadi Andalan si Pemburu Foto Malam Estetik
"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, Senin 23 Oktober 2023.
Dalam petitumnya, Wiwit cs meminta MK menyatakan Pasal 169 huruf d UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM yang berat masa lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya'.
Kemudian, meminta MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan'.
Untuk diketahui, pada Senin 23 Oktober 2023 hari ini terdapat 5 pembacaan putusan soal batas usia capres-cawapres dalam sidang yang digelar MK.**
Artikel Terkait
Bawaslu Kirim Surat ke Parpol Terkait Bakal Capres Muncul dalam Tayangan Azan di Televisi
MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres, Begini Respon Partai Garuda
Menko Polhukan: Keputuaan MK Soal Usia Capres-Cawapres Bersifat Mengikat
KPU Terima Surat Pemberitahuan Pendaftaran Capres Cawapres dari Koalisi Perubahan
KPU Tunjuk RSPAD Gatot Soebroto sebagai Tempat Tes Kesehatan Bakal Pasangan Capres dan Cawapres
Empat Nama Mengerucut Dampingi Capres Prabowo, Ini Alasan Belum Diumumkannya Cawapres Koalisi Indonesia Maju
Kirim Surat ke Parpol Terkait Syarat Usia Capres dan Cawapres, KPU Minta Parpol Berpedoman pada Putusan MA