MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres, Begini Respon Partai Garuda

photo author
- Senin, 16 Oktober 2023 | 19:37 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi.  MK memutuskan mengabulkan penarikan kembali atau pencabutan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden. (Foto: Istimewa)
Gedung Mahkamah Konstitusi. MK memutuskan mengabulkan penarikan kembali atau pencabutan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden. (Foto: Istimewa)

SENANGSENANG.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan penarikan kembali atau pencabutan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Hal itu disampakan dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman pada Senin 16 Oktober 2023.

Sejumlah gugatan yang dicabut antara lain gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023, gugatan nomor 109/PUU-XXI/2023, dan gugatan nomor 111/PUU-XXI/2023.

Baca Juga: Luncurkan Sicantiks, Bank DKI Komitmen Dukung Peningkatan Literasi Keuangan Syariah

Untuk gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023 diketahui dilayangkan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Petitumnya meminta usia minimal capres cawapres 30 tahun.

"Menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon. Menyatakan Permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali,” tutur Anwar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin 16 Oktober 2023.

"Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Memerintahkan Panitera Mahkarah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon," sambungnya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Pemicu Kerusuhan Muntilan, Bupati Magelang: Kami Prihatin dengan Kejadian Ini

Partai Garuda Menghormati Keputusan MK

Sekretaris Jenderal (Sekjen), Partai Garuda Yohanna Murtika mengatakan, penolakan terhadap uji materi UU Pemilu tersebut merupakan wewenang penuh MK.

"Untuk keputusannya kami kembalikan lagi kepada Mahkamah Konstitusi selaku lembaga hukum tertinggi negara. Bagi kami, itu adalah kewenangan dari Mahkamah Konstitusi," kata Yohanna, Senin 16 Oktober 2023.

Menurut Yohanna, Partai Garuda telah berupaya mengajukan permohonan uji materi tersebut.

Baca Juga: Petualangan Sherina 2 Masih Menggoda Penonton di Jogja, Jadwal Bioskop Senin 16 Oktober 2023

"Partai Garuda sudah menyampaikan keinginannya lewat kuasa hukum kami," ucap Yohana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X