SENANGSENANG.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan penarikan kembali atau pencabutan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Hal itu disampakan dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman pada Senin 16 Oktober 2023.
Sejumlah gugatan yang dicabut antara lain gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023, gugatan nomor 109/PUU-XXI/2023, dan gugatan nomor 111/PUU-XXI/2023.
Baca Juga: Luncurkan Sicantiks, Bank DKI Komitmen Dukung Peningkatan Literasi Keuangan Syariah
Untuk gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023 diketahui dilayangkan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Petitumnya meminta usia minimal capres cawapres 30 tahun.
"Menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon. Menyatakan Permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali,” tutur Anwar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin 16 Oktober 2023.
"Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Memerintahkan Panitera Mahkarah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon," sambungnya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Pemicu Kerusuhan Muntilan, Bupati Magelang: Kami Prihatin dengan Kejadian Ini
Partai Garuda Menghormati Keputusan MK
Sekretaris Jenderal (Sekjen), Partai Garuda Yohanna Murtika mengatakan, penolakan terhadap uji materi UU Pemilu tersebut merupakan wewenang penuh MK.
"Untuk keputusannya kami kembalikan lagi kepada Mahkamah Konstitusi selaku lembaga hukum tertinggi negara. Bagi kami, itu adalah kewenangan dari Mahkamah Konstitusi," kata Yohanna, Senin 16 Oktober 2023.
Menurut Yohanna, Partai Garuda telah berupaya mengajukan permohonan uji materi tersebut.
Baca Juga: Petualangan Sherina 2 Masih Menggoda Penonton di Jogja, Jadwal Bioskop Senin 16 Oktober 2023
"Partai Garuda sudah menyampaikan keinginannya lewat kuasa hukum kami," ucap Yohana.
Artikel Terkait
Putusan MK Soal Pileg 2024 Bocor Duluan sebelum Dibacakan, Mahfud MD Minta Aparat Usut Tuntas
Klarifikasi Langsung ke MK, Menko Polhukam Pastikan Belum Ada Putusan Gugatan Sistem Pemilu 2024
Tanggapi Instruksi Mahfud MD, Polisi Gercep Usut Dugaan Bocornya Putusan MK Soal Pemilu 'Coblos Partai'
Ubah Syarat Usia Capres dan Cawapres di Tengah Proses Pemilu 2024 Tengah Berjalan, Bawaslu Pertanyakan Hal Ini
Soal Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres, KPU: Tak Mengganggu Proses Tahapan Pemilu 2024
TNI-Polri Terjunkan 1.992 Personel Kawal MK Bacakan Putusan Gugatan Batas Usia Capres Cawapres