Belum Genap Sebulan, Satgas Polri Sudah Amankan 7.566 Tersangka Kasus Narkoba

photo author
- Jumat, 17 November 2023 | 22:44 WIB
Satgas Polri merilis telah menangkap 3.410 tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika periode 18 Oktober hingga 14 November 2023. (Foto: Dok. Humas Polri)
Satgas Polri merilis telah menangkap 3.410 tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika periode 18 Oktober hingga 14 November 2023. (Foto: Dok. Humas Polri)

SENANGSENANG.ID - Belum genap satu bulan, Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri telah menangkap 3.410 tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Kasatgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan, jumlah tersebut merupakan hasil penangkapan selama periode 18 Oktober hingga 14 November 2023.

“Menangkap 3.410 tersangka, dimana 2.779 diantaranya sedang proses penyidikan dan 631 tersangka lainnya direhabilitasi,” kata Asep, dalam keterangan resminya, Jumat 17 November 2023.

Baca Juga: Asah Digital Sukses Digelar di Banda Aceh, Bangun Partisipasi Pemuda Lewat Platform Digital untuk Perubahan Positif

Selain itu, Satgas juga telah menerbitkan 2.291 laporan polisi. Dari penangkapan itu setidaknya telah menyelamatkan 2.510.127 jiwa.

Dari pengungkapan itu, terang dia, pihaknya menyita 291,16 kilogram narkotika jenis sabu. Lalu, 166,232 ribu pil ekstasi.

Kemudian ganja sebanyak 381,3 kilogram. Tembakau gorila sebanyak sembilan kilogram. Ketamin 20 kilogram. Obat keras 657.966 ribu.

Baca Juga: Pelatih Byun Sung-hwan: Timnas Korea Selatan U-17 Minim Pengalaman di Arena Piala Dunia U-17, Masih Optimis Berhasil Raih Peringkat Tiga Terbaik

Menurut Asep, apabila dijumlahkan total pengungkapan narkoba dari awal satgas dibentuk 21 September 2023 sampai 17 November 2023 sebanyak 7.566 tersangka.

“Dimana 6.280 orang diantaranya sedang dalam proses penyidikan dan 1.286 orang terssngka lainnya direhabilitasi,” tutup Asep.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X