Fakta! Sebanyak 260 Ribu Kendaraan Diblokir Pertamina, Tak Lagi Bisa Isi BBM Bersubsidi

photo author
- Senin, 27 November 2023 | 11:59 WIB
Ilustrasi SPBU. PT Pertamina Patra Niaga telah memblokir ratusan ribu kendaraan yang tidak berhak menggunakan BBM bersubsidi. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi SPBU. PT Pertamina Patra Niaga telah memblokir ratusan ribu kendaraan yang tidak berhak menggunakan BBM bersubsidi. (Foto: Istimewa)

SENANGSENANG.ID - Pertamina memblokir ratusan ribu kendaraan yang tidak berhak mengggunakan BBM bersubsidi.

PT Pertamina Patra Niaga mengungkapkan pihaknya telah memblokir ratusan ribu kendaraan yang tidak berhak menggunakan BBM bersubsidi.

Ini dikarenakan, pelat nomor kendaraan tidak sesuai dan juga tidak terdaftar di Korlantas Polri.

Baca Juga: UMKM Solo Optimistis Raup Cuan di Semifinal dan Final Piala Dunia U-17 2023

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI.

Ia mengatakan, telah melakukan pemblokiran terhadap 260 ribu kendaraan yang menggunakan Jenis BBM Tertentu atau Solar subsidi.

Hingga 19 November 2023, 228 ribu kendaraan diblokir karena nomor polisi kendaraan tak tertera di Korlantas.

Baca Juga: Rio Dewanto Pimpin Aksi Pengeboman di Ibu Kota dalam Film 13 Bom di Jakarta, Berikut Sinopsisnya

Dan sebanyak 32 ribu kendaraan lainnya juga diblokir akibat data tak sesuai dengan Korlantas, pelangsor, dan foto terindikasi hasil suntingan.

"Dapat kami sampaikan ada 228 ribu (kendaraan) yang kami blok karena tidak termasuk atau tidak tersapat data Korlantas," kata Riva Siahaan di Jakarta, Minggu 26 November 2023.

Ini dilakukan setelah diberlakukannya kewajiban pendaftaran QR Code MyPertamina.

Konsumen BBM Subsidi wajib yang sudah terdaftar dan data kendaraannya sesuai.

Baca Juga: Digadang Jadi Film Action Indonesia Terbesar Tahun Ini Tayang di Bioskop 28 Desember 2023, Poster Film '13 Bom di Jakarta' Dirilis

Dijelaskan Riva, terdapat 3 hal yang jadi penyebab kendaraan-kendaraan tadi diblokir.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X