Fakta! Sebanyak 260 Ribu Kendaraan Diblokir Pertamina, Tak Lagi Bisa Isi BBM Bersubsidi

photo author
- Senin, 27 November 2023 | 11:59 WIB
Ilustrasi SPBU. PT Pertamina Patra Niaga telah memblokir ratusan ribu kendaraan yang tidak berhak menggunakan BBM bersubsidi. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi SPBU. PT Pertamina Patra Niaga telah memblokir ratusan ribu kendaraan yang tidak berhak menggunakan BBM bersubsidi. (Foto: Istimewa)

Menyoal adanya integrasi data dengan Korlantas, Riva mengaku akan melakukan verifikasi ulang data kendaraan.

"Ada 3 yang menjadi penyebab, pertama, tidak sesuai data Korlantas, lalu ini diindikasikan sebagai pelangsir karena melakukan pengisian BBM berulang-ulang. Lalu, sekali lagi foto indikasi diedit yang dimasukkan data yang disampaikan terindikasi palsu," ungkapnya.

Baca Juga: Digelar di Museum Affandi dan Nol Kilometer Yogyakarta, Berikut Sejumlah Agenda Sumonar 2023

Riva menambahkan, ada sejumlah modus penyelewengan BBM. Dia pun mencatat sejumlah parameter yang perlu diwaspadai.

Seperti trik melakukan pengisian BBM di SPBU dalam waktu lama (maksimal 20 menit).

Lalu, mobil pribadi melakukan pengisian BBM dalam waktu lama (maksimal 10 menit).

Kemudian, motor modifiksdi dengan menggunakan lebih dari satu jerigen. Kendaraan yang sama masuk secara berulang. Serta, antrean kendaraan yang panjang di SPBU.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn Selasa 28 November 2023 Hari yang Agak Sibuk, Penuh dengan Masalah yang Menyenangkan

"Satu modus terbaru adalah menggunakan bus pariwisata," bebernya.

"Apresiasi kepada kepolisian yang terus bersama kami bersinergi berupaya menjaga penyaluran BBM Bersubsidi tidak disalahgunakan dan bisa tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan," tandasnya.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X