Pemkot Yogya Ganjar Penghargaan kepada 50 Wajib Pajak Taat Laporan dan Bayar Pajak Daerah

photo author
- Jumat, 1 Desember 2023 | 09:51 WIB
Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo menyerahkan Piagam Penghargaan Wajib Pajak Daerah.  (Foto: Humas Pemkot Yogya)
Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo menyerahkan Piagam Penghargaan Wajib Pajak Daerah. (Foto: Humas Pemkot Yogya)

SENANGSENANG.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memberikan apresiasi penghargaan kepada 50 wajib pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir atas kepatuhan dan ketepatan dalam pelaporan dan pembayaran pajak.

Penghargaan itu sebagai wujud apresiasi dan diharapkan bisa menginspirasi wajib pajak lainnya untuk taat dan tepat dalam pembayaran pajak daerah.

Piagam dan plakat penghargaan wajib pajak itu diserahkan oleh Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo kepada para wajib pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir.

Baca Juga: Duel Kontra Mali, Dua Pemain Agentina Berpotensi Raih Top Skor Piala Dunia U-17

"Selamat terhadap apa yang panjenengan (wajib pajak) sudah lakukan karena dinyatakan nihil tanpa ada selisih. Saya berharap apa yang panjenengan lakukan ini akan menginspirasi industri (wajib pajak) yang lain. Kalau hotel ya ditularkan ke hotel-hotel yang lain," kata Singgih saat penyerahan penghargaan wajib pajak daerah Kota Yogyakarta di Hotel Grand Zuri Malioboro, Kamis 30 November 2023.

Singgih menyatakan pelaporan dan pembayaran pajak hotel, restoran hiburan dan parkir tentu menjadi bagian komitmen para wajib pajak bagaimana pajak betul-betul dikumpulkan dari konsumen kemudian disetorkan ke kas daerah.

Apalagi kini pembayaran pajak daerah semakin praktis dan mudah dengan teknologi sehingga wajib pajak tidak perlu datang ke loket.

Baca Juga: Satu Lagi Film Superhero Lokal Dibintangi Chelsea Islan, Tira! Diadaptasi dari Komik Karya Gun Mardiyono

"Ini jadi salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kota Yogya memberikan apresiasi karena telah membantu kami dan punya komitmen yang tinggi terhadap pajak yang disetorkan tanpa ada selisih," tambah Singgih.

Pemkot Yogya juga melakukan pengawasan pajak daerah salah satunya melibatkan  masyarakat melalui menu Waspada pada super aplikasi Jogja Smart Service.

Singgih menegaskan pajak yang disetorkan ke Pemkot Yogyakarta akan kembali lagi ke masyarakat dengan pembangunan-pembangunan dan pelayanan publik yang terus dilaksanakan.

Baca Juga: Mulai 6 Desember 2023, Indonesia AirAsia Pindahkan Seluruh Penerbangan Domestik ke Terminal 2 Bandara Soetta

Misalnya jika ada kecelakaan di wilayah Kota Yogyakarta dapat dilayani dengan layanan PSC 119.

Sebanyak 50 wajib pajak daerah yang mendapat penghargan terdiri dari 23 wajib pajak hotel, 14 wajib pajak restoran, 11 wajib pajak hiburan dan 2 wajib pajak parkir.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X