Ini 3 Kategori Pekerja di IKN yang Penghasilannya Bebas PPh 21, Berlaku sampai 2035

photo author
- Jumat, 1 Desember 2023 | 22:00 WIB
Ilustrasi PPh 21. (Foto: Antara)
Ilustrasi PPh 21. (Foto: Antara)

SENANGSENANG.ID - Pemerintah memberikan fasilitas pajak penghasilan ditanggung oleh pemerintah bagi para pekerja di Ibu Kota Negara Nusantara (IKN).

Nantinya, pekerja di IKN tak perlu membayar Pajak Penghasilan PPh 21.

Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah berlaku sampai dengan 2035.

Demikian disampaikan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam sosialisasi peluang investasi IKN di Jakarta, Jumat 1 Desember 2023.

Baca Juga: TikTok Shop Dikabarkan Gabung Tokopedia, Media Sosial Lain Diajak untuk Jadi Afiliasi

Yon menjelaskan, insentif yang diberikan pemerintah itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Dalam Pasal 50 itu disebutkan pemerintah yang akan menanggung PPh pekerja yang bekerja di IKN hingga 2035," tegas Yon.

Ditambahkannya, adapun pekerja yang dibebaskan pajak penghasilannya dibagi menjadi tiga kategori.

Baca Juga: Lewat Program Pendampingan Merek Dagang dan Desain Industri, RDC Usaha Alumni DKV FSRD ISI Surakarta Tingkatkan Bisnis

Pertama, pekerja yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu.

Kedua, pekerja yang bertempat tinggal di wilayah Ibu Kota Nusantara.

Lalu yang ketiga, pekerja yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara.

Pada aturan ini juga ditegaskan, pejabat negara, PNS, atau pekerja lainnya yang mendapatkan penghasilan yang bersumber dari APBN tak akan mendapatkan insentif pembebasan pajak penghasilan ini, antara lain:

Baca Juga: Kabar Duka! Aktris Kiki Fatmala Meninggal Dunia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Sumber: InfoPublik.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X