a. Penerima penghasilan merupakan pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Penghasilan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c. Pajak Penghasilan Pasal 21 telah ditanggung pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.**
Artikel Terkait
Catat! 20 Perusahaan Singapura Tertarik Berinvestasi di IKN Nusantara
Ayo Pilih Logo IKN Nusantara Berhadiah Sepeda Motor Listrik Bertanda Tangan Presiden Jokowi, Ini Linknya
Delegasi Kongres AS Apresiasi Pembangunan Kota Hutan IKN yang Pertahankan Dua per Tiga Kawasan Tetap Hutan
Hutama Karya Bangun Gedung dan Kawasan Kantor Kemenko Perekonomian di IKN Nusantara Senilai Rp766 Miliar
Sebanyak 1.667 Anggota Polri Akan Pindah ke IKN Nusantara, Termasuk Kapolri dan Wakapolri, Ini Datanya
Langkah Awal Pertanian Perkotaan di Ibu Kota Nusantara, Ajak Kelompok Tani Lokal Jadi Pionir di IKN
Presiden Jokowi Bertemu PM RRT Li Qiang Bahas Kemitraan Strategis, Salah Satunya Investasi di IKN