SENANGSENANG.ID - Tahun 2023 baru saja berlalu, dan di sepanjang tahun tersebut di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Kudus terjadi 1.456 kasus tindak pidana.
Dari jumlah itu Polres Kudus berhasil mengungkap dan menuntaskan 1.332 kasus tindak pidana atau 91 persen perkara yang ditangani telah terselesaikan.
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, seluruh kasus tindak pidana yang diselesaikan tak hanya melalui proses hukum, namun juga dengan cara restorative justice.
Baca Juga: SKK Migas Apresiasi Capaian Lifting Pertamina Hulu Rokan Capai 59 Juta Barel pada 2023
Restorative justice atau keadilan restoratif merupakan upaya penyelesaianhukum dengan cara kesepakatan bersama yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.
"Kami berharap di tahun 2024, jumlah kasus tindak pidana dapat ditekan atau jumlahnya bisa mengalami penurunan," ujarnya, Senin 1 Januari 2024.
Hasil pengungkapan kasus tindak pidana sebelumnya disampaikan Kapolres Kudus pada evaluasi tutup tahun pada Minggu 31 Desember 2023 di Aula Parama Satwika Polres Kudus.
Berdasarkan data, di tahun 2023 terdapat beberapa penggolongan tindak pidana yang terjadi di Kota Kudus.
Dari data kasus C3, yaitu pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang 2023 terdapat 44 kasus.
Sedang kasus peredaran narkoba mengalami kenaikan 1 kasus, dari 13 kasus menjadi 14 kasus di tahun 2023.
Baca Juga: Mahasiswa Psikologi UIN Jakarta Raih Dean's List dari York College of Pennsylvania
Penguatan performa dalam pencegahan terjadinya penyebarluasan jaringan narkoba telah dilakukan sebagai upaya penegakan hukum dalam ungkap tindak pidana narkoba.
"Selain upaya-upaya represif, Polres Kudus juga melakukan upaya-upaya pencegahan guna menekan penyalahgunaan narkoba, salah satunya membentuk kampung bersih narkoba (Bersinar)," ungkap Kapolres.
Artikel Terkait
Jumat Curhat Polres Kudus, Polisi Amankan Puluhan Sepeda Motor Berknalpot Brong
Polres Kudus Jemput Bola Hadirkan 281 Polisi RW, Atasi Potensi Persoalan Keamanan Lingkungan
Polres Kudus Membuka SPKT di Mapolsek Kota, Akses Layanan Menjadi Lebih Mudah Dijangkau
Polda Jateng Bongkar Prostitusi Online, Tawarkan Anak di Bawah Umur Rp600 Ribu Sekali Kencan Sejak 2020
Polda Jateng Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Tiket Piala Dunia U17, Pelakunya Arek Surabaya, Begini Modusnya