Rafael Alun Trisambodo Pikir-Pikir Divonis 14 Tahun Penjara Terkait TPPU

photo author
- Selasa, 9 Januari 2024 | 00:00 WIB
Rafael Alun Trisambodo menyatakan pikir-pikir terhadap vonis 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Foto: PMJ News/YouTube)
Rafael Alun Trisambodo menyatakan pikir-pikir terhadap vonis 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Foto: PMJ News/YouTube)

SENANGSENANG.ID - Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo menyatakan pikir-pikir terhadap vonis 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Pikir-pikir Yang Mulia," ujar Rafael saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 8 Januari 2024.

Senada dengan Rafael Alun, Jaksa penuntut umum pada KPK juga menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga: Heroic Karaoke Rilis Single Terbaru Berjudul Yang Tak Hilang Ditelan Malam, Akhir dari Puasa 20 Bulan

Dengan begitu, putusan eks pejabat Ditjen Pajak ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Kami juga menyatakan pikir-pikir Yang Mulia," ucap Jaksa.

"Sama-sama menyatakan pikir-pikir, berarti putusan ini belum mempunyai hukum yang tetap," jawab hakim ketua Suparman Nyompa.

Baca Juga: Super Bejat! Guru SD Swasta di Jogja Cabuli 15 Muridnya, Diajak Nonton Video Begituan hingga Diajari Bikin Konten Open BO

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis 14 tahun penjara kepada terdakwa Rafel Alun Trisambodo dan denda Rp500 juta.

Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan TPPU.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo 14 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa bacakan amar putusan di Ruang Sidang Hatta Ali, Senin 8 Januari 2024.

Baca Juga: Jadwal Bioskop XXI Jogja Hari Ini Senin 8 Januari 2024, Trinil Kembalikan Tubuhku Terus Mengusik Penonton

Tidak hanya vonis penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X