SENANGSENANG.ID - Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo menyatakan pikir-pikir terhadap vonis 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Pikir-pikir Yang Mulia," ujar Rafael saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 8 Januari 2024.
Senada dengan Rafael Alun, Jaksa penuntut umum pada KPK juga menyatakan pikir-pikir.
Dengan begitu, putusan eks pejabat Ditjen Pajak ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Kami juga menyatakan pikir-pikir Yang Mulia," ucap Jaksa.
"Sama-sama menyatakan pikir-pikir, berarti putusan ini belum mempunyai hukum yang tetap," jawab hakim ketua Suparman Nyompa.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis 14 tahun penjara kepada terdakwa Rafel Alun Trisambodo dan denda Rp500 juta.
Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan TPPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo 14 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa bacakan amar putusan di Ruang Sidang Hatta Ali, Senin 8 Januari 2024.
Tidak hanya vonis penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar.**
Artikel Terkait
Penyidik KPK Masih Mendalami Dugaan Ada Sosok Artis Terlibat Korupsi Rafael Alun Berinisial R
KPK Jadwalkan Periksa Rafael Alun Trisambodo sebagai Tersangka, Senin Besok
KPK Resmi Tahan Rafael Alun Trisambodo selama 20 Hari Pertama, Sepak Terjangnya Makin Terkuak
Tak Cuma Artis Berinisial R, Masih Ada 25 Artis Lagi yang Ikut Terseret Kasus Pencucian Uang Rafael Alun
Rafael Alun Trisambodo Ternyata Masih Punya Aset Lain, KPK Temukan Fakta Ini
Berkas Penerimaan Gratifikasi Telah Lengkap, Rafael Alun Trisambodo Segera Disidangkan