SENANGSENANG.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), pada pemilihan umum presiden dan wakil presiden serta anggota dewan perwakilan rakyat serentak tahun 2024.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1811 Tahun 2023 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di TPSLN 2024 di Jakarta, diterima Rabu 9 Januari 2024.
"Keputusan tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan pada Jumat 29 Desember 2023," bunyi surat keputusan KPU.
Berikut daftar hari dan tanggal pemungutan suara untuk perwakilan Indonesia di luar negeri:
a. Senin 5 Februari 2024
1. Hanoi
2. Ho Chi Minh City
b. Selasa 6 Februari 2024
3. Panama City
c. Kamis 8 Februari 2024
4. Tehran
d. Jumat 9 Februari 2024
5. Amman
6. Kepulauan Seychelles
7. Baghdad
8. Dhaka
9. Doha
10. Khartoum
11. Kuwait City
12. Manama
13. Muscat
14. Riyadh
15. Sana'a
Artikel Terkait
Direktur Eksekutif Perludem: Tingkatkan Partisipasi Publik, Semua Tahapan Pemilu 2024 Wajib Dikawal
Komitmen TNI Netral pada Pemilu 2024, Kapuspen TNI: Netralitas TNI Harga Mati!
Pengiriman Logistik Pemilu untuk DPT Sudah Capai 100 Persen, Logistik DCT Dijadwalkan 15 Januari 2023
PPLN Bandar Seri Begawan Gelar Pemilu Lebih Cepat pada 11 Februari 2024 karena Alasan Ini
Bakesbangpol Kota Jogja Bentuk Tim Pengawasan Pemilu, Cegah Tindak Korupsi dan Mitigasi Risiko
Nana Sudjana Targetkan Partisipasi Pemilih di Jawa Tengah pada Pemilu 2024 Capai 80 Persen