SENANGSENANG.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengah mengimbau masyarakat yang belum pindah memilih, untuk segera mengurus berkas pindah memilih sebelum batas waktu yang telah ditetapkan yakni 15 Januari 2024 dan 7 Februari 2024.
“Pengurusan pindah memilih bisa dikenhendaki, itupun sesuai syarat dan alasan karena batas waktunya dibedakan menjadi dua H-30 dan H-7 pemungutan suara,” kata Ketua KPU Batang Susanto Waluyo, Kamis 11 Januari 2024.
Susanto mengatakan, data KPU Batang pengurusan pindah memilih hingga sekarang sebanyak 2.936 pemilih pindah masuk dan 2.351 pemilih pindah keluar.
Baca Juga: Shah Rukh Khan Sabet Penghargaan Indian Of The Year 2023
Paling banyak Kecamatan Batang ada 393 pemilih dan kedua terbanyak Kecamatan Warungasem ada 315 pemilih untuk yang pindah masuk.
"Sedangkan untuk yang pindah keluar paling banyak di Kecamatan Batang ada 434 pemilih dan kedua terbanyak Kecamatan Bandar ada 203 pemilih,” jelasnya.
Pemilih yang keluar dan masuk angkanya tertinggi Kecamatan Batang, karena daerah terkomplek disitu memang penduduknya paling padat dan banyak pekerjanya.
Cara mengurus pindah memilih untuk yang H-30 bisa diurus tanggal 15 Januari 2024, syarat alasan pindah memilih yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, tahanan rutan, penyandang disabilitas, rehabilitasi narkoba, bekerja di luar negeri, menempuh pendidikan menengah dan tinggi, serta pindah domisili.
Kemudian, lanjut dia, untuk yang H-7 bisa diurus tanggal 7 Februari 2024, syarat alasan pindah memilih meliputi bertugas tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan.
“Khusus yang bekerja di tempat lain dan pindah domisili tidak akan mendapatkan surat suara DPRD Kabupaten, karena tidak sesuai dapil lokasi tempat tinggal contohnya seseorang tinggal di Kecamatan Batang yang mengajukan pindah memilih ke Kecamatan Bandar dapil DPRD Kabupaten pasti berbeda, itulah kenapa otomatis tidak mendaparkan surat suara DPRD Kabupaten,” tandasnya.
Baca Juga: Sinopsis Film Ancika 1995, Sekuel Kisah Dilan yang Makin Berat Memperjuangkan Cintanya
Ia juga menyebutkan, bahwa pengurusan dokumen pindah memilih Pemilu 2024 tidak bisa dilakukan secara online.
Pasalnya, ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih.**
Artikel Terkait
KPU Temanggung Targetkan 90 Persen Partisipasi Pemilih pada Pemilu dan Pilkada 2024.
Anggota Polres Kudus Mendapatkan Penghargaan, Kapolres: Jaga Kondusivitas Menuju Pemilu 2024
Pengiriman Logistik Pemilu untuk DPT Sudah Capai 100 Persen, Logistik DCT Dijadwalkan 15 Januari 2023
PPLN Bandar Seri Begawan Gelar Pemilu Lebih Cepat pada 11 Februari 2024 karena Alasan Ini
Bakesbangpol Kota Jogja Bentuk Tim Pengawasan Pemilu, Cegah Tindak Korupsi dan Mitigasi Risiko
Nana Sudjana Targetkan Partisipasi Pemilih di Jawa Tengah pada Pemilu 2024 Capai 80 Persen