KPU Batang Imbau Warga Segera Urus Pindah Memilih Sesuai Syarat sebelum Batas Waktu

photo author
- Jumat, 12 Januari 2024 | 06:15 WIB
KPU Batang mengimbau masyarakat yang belum pindah memilih, untuk segera mengurus berkas pindah memilih sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. (MC Kab Batang)
KPU Batang mengimbau masyarakat yang belum pindah memilih, untuk segera mengurus berkas pindah memilih sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. (MC Kab Batang)

SENANGSENANG.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengah mengimbau masyarakat yang belum pindah memilih, untuk segera mengurus berkas pindah memilih sebelum batas waktu yang telah ditetapkan yakni 15 Januari 2024 dan 7 Februari 2024.

“Pengurusan pindah memilih bisa dikenhendaki, itupun sesuai syarat dan alasan karena batas waktunya dibedakan menjadi dua H-30 dan H-7 pemungutan suara,” kata Ketua KPU Batang Susanto Waluyo, Kamis 11 Januari 2024.

Susanto mengatakan, data KPU Batang pengurusan pindah memilih hingga sekarang sebanyak 2.936 pemilih pindah masuk dan 2.351 pemilih pindah keluar.

Baca Juga: Shah Rukh Khan Sabet Penghargaan Indian Of The Year 2023

Paling banyak Kecamatan Batang ada 393 pemilih dan kedua terbanyak Kecamatan Warungasem ada 315 pemilih untuk yang pindah masuk.

"Sedangkan untuk yang pindah keluar paling banyak di Kecamatan Batang ada 434 pemilih dan kedua terbanyak Kecamatan Bandar ada 203 pemilih,” jelasnya.

Pemilih yang keluar dan masuk angkanya tertinggi Kecamatan Batang, karena daerah terkomplek disitu memang penduduknya paling padat dan banyak pekerjanya.

Baca Juga: Kades Ketapang Daya Otaki Penembakan Muarah, Eksekutor Dibayar Rp50 Juta Begini Motif dan Kronologinya

Cara mengurus pindah memilih untuk yang H-30 bisa diurus tanggal 15 Januari 2024, syarat alasan pindah memilih yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, tahanan rutan, penyandang disabilitas, rehabilitasi narkoba, bekerja di luar negeri, menempuh pendidikan menengah dan tinggi, serta pindah domisili.

Kemudian, lanjut dia, untuk yang H-7 bisa diurus tanggal 7 Februari 2024, syarat alasan pindah memilih meliputi bertugas tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan.

“Khusus yang bekerja di tempat lain dan pindah domisili tidak akan mendapatkan surat suara DPRD Kabupaten, karena tidak sesuai dapil lokasi tempat tinggal contohnya seseorang tinggal di Kecamatan Batang yang mengajukan pindah memilih ke Kecamatan Bandar dapil DPRD Kabupaten pasti berbeda, itulah kenapa otomatis tidak mendaparkan surat suara DPRD Kabupaten,” tandasnya.

Baca Juga: Sinopsis Film Ancika 1995, Sekuel Kisah Dilan yang Makin Berat Memperjuangkan Cintanya

Ia juga menyebutkan, bahwa pengurusan dokumen pindah memilih Pemilu 2024 tidak bisa dilakukan secara online.

Pasalnya, ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X